Tanah

Pangan, Sandang dan papan adalah basic need yang menjadi prioritas yang dipenuhi makhluh yang hidup di muka bumi. Pangan memenuhi kebutuhan perut dan kelangsungan hidup ragawi yang mendukung manusia untuk terus hidup bertahan. Sandang merupakan asesoris yang harus dipenuhi untuk mendukung penampilan dalam berinteraksi dengan sesama manusia. Sedangkan papan adalah sarana untuk berpijak dan berlindung dari segala efek yang ditimbulkan baik dari gejala alam maupun akibat dari perilaku sosial dari para penghuni bumi ini.
Papan dalam pengertian secara umum dan sederhana adalah bumi tempat berpijak dan tegakan yang berfungsi sebagai pelindung bagi penghuni, penguasa dan bahkan pemiliknya. Yaitu tanah dalam persepektif penggunaan untuk hunian atau penggunaan yang dapat menunjang kelangsungan hidup bagi yang menguasai, yang berinteraksi dalam bidang sosial, ekonomi dan bahkan dari sisi historik.
Perkembangan dan kebutuhan yang tidak seimbang, menimbulkan hukum ekonomi, yaitu adanya kelangkaan antara permintaan dan penyediaan. Tanah yang bersifat statis harus mampu menyuplai permintaan, sedangkan manusia dalam perkembangan mempunyai tingkat kenaikan yang eksponensial, akan meningkatkan nilai strategis yang sangat tinggi yang harus disandang untuk sebidang tanah.  Kondisi yang sangat wajar. Bagaimana mengatasi ? Dihindari ? Mustahil dilakukan dalam waktu dekat. Dialihkan ? Mungkin dengan mengekspor manusia untuk hidup di planet selain bumi. Ada alternatif lain ?Ya..dihadapi saja..adalah realitas yang paling bisa diterima. Bagaimana caranya ? Pengelolaan yang baik adalah kunci utama. Pengelolaan dari sisi yang mana ? Dari semua sisi dan dapat dilaksanakan oleh otoritas negara maupun otoritas pemerintahan dalam  model tata kelola yang meliputi koordinasi, perencanaan dan sinergitas yang apik. Perencanaan tata ruang wilayah dengan memperhatikan aspek peruntukan dan penggunaan tanah, pengakuan dan pemberian hak menguasai dan memiliki, mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan tanah, menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan tanah, menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-peristiwa hukum mengenai tanah,  merupakan beberapa aspek tata kelola tanah sebagai salah bagian kebutuhan yang harus disiapkan oleh negara. Dan, bahkan air dan udara-pun bagian dari tata kelola tersebut.

Pengaturan, penguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah merupakan serangkaian tugas dan wewenang untuk pengelolaan tanah secara komprehensif, sehingga tanah dapat memberi manfaat bagi semua pihak dan tujuan akhir untuk kesejahteraan dalam berkehidupan dan berkebangsaan. Perencanaan keruangan akan sangat terbantu dengan model-model 3 dimensi yang akan memberikan berbagai alternatif pilihan keputusan dan akibat keputusan oleh pengambil keputusan. Penguasaan harus dapat menyeimbangkan berbagai strata masyarakat sehingga tidak terjadi ketimpangan pemilik modal kuat menguasai mayoritas dimana mayoritas tersebut adalah paling dominan dalam struktur akses ekonomi paling rendah. Penggunaan tanah dengan mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan mempertimbangkan perencanaan keruangan dalam jangka pendek. menengah dan jangka panjang. Pemilikan tanah menekankan aspek hukum yang harus diberikan sebagai bukti kepemilikan bagi pemilik dan apa yang dimiliki.


Salah satu bagian pengelolaan pertanahan yang menjadi ujung tombak masyarakat dalam mendukung aktifitas nya adalah pendaftaran tanah dalam rangka pembuktian hak atas tanah. Yuridis formal merupakan aturan yang mesti dipenuhi dalam memenuhi persyaratan hukum untuk mengakui adanya hubungan yang valid antara subyek dan obyek, pemilik dan yang dimiliki, manusia dan tanah.
Untuk memenuhi unsur-unsur yuridis tersebut perlu beberapa persyaratan formal antara lain  subyek-nya jelas, obyek-nya diketahui posisi dan letaknya, cara subyek memperoleh obyek mempunyai nilai histrory yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, ada pengakuan yang pihak lain dan didaftar di otoritas kenegaraan yang berwenang (baca Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia).
Menurut PerPres 10 tahun 2006 BPN adalah instansi pemerintahan yang melaksanakan tugas-tugas di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Artinya, BPN adalah instansi vertikal yang bertanggungjawab langsung presiden. Secara hirarkis, kelembagaan terbagi dalam 3 level yaitu di tingkat pusat, tingkat propinsi (Kantor Wilayah Propinsi) dan pada tingkat daeran tingkat II (Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota/ Kotamadya). Kantor Pertanahan merupakan garda terdepan dalam menerapkan dan mengimplementasikan kebijakan dari tingkat pusat yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Tugas dan fungsi yang utama melayani masyarakat untuk pengukuran, pensertipikatan tanah, pelayanan informasi tentang pertanahan, pemberian keputusan tentang hak atas tanah, inventarisasi penggunaan tanah, penaganan sengketa,konflik dan perkara pertanahan, monitoring dan evaluasi tanah-tanah terlantar dan pemberdayaan masyrakat dalam rangka partisipatif aktif masyarakat untuk kegiatan-kegiatan dalam pertanahan.
Keterbatasan kualitas dan kwantitas sumber daya yang ada di Kantor Pertanahan, beberapa tugas-tugas pertanahan dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi (Kanwil atau BPN RI). Sebagai contoh permohonan pengukuran dengan luasan lebih dari 10 ha menjadi kewenangan Kanwil Propinsi, sedangkan lebih dari 1000 ha adalah kewenangan BPN RI.

Ref. Perpres no.10 tahun 2006, Per.Ka.BPN nomor 3 tahun 2006.