Interaksi antar manusia akan lebih mudah dilakukan dengan memanfaatkan media yang sudah disepakati dan dimengerti oleh mereka. Manusia sebagai satu-satunya makhluh berpikir penghuni planet bumi, secara alamiah, akan selalu dan selalu berkreasi dan berinovasi untuk memperbarui dan meningkatkan kualitas hidup dalam berkomunikasi atau berinteraksi, dengan sesama makhluh, tanpa batas. Dalam perkembangannya, interaksi, sampai saat ini, tidak lagi memerlukan ruang nyata dan kasad mata. Silatruhmi secara analog sudah terbentuk sejak manusia ada dan berinteraksi secara langsung, face to face, hand to hand ataupun body language. Dari satu sisi mempererat tali silaturahmi, secara alamiah terbentuk sebagai perwujudan dari manusia sebagai makhluh sosial. Ditinjau dari sisi yang lain, sebagian golongan manusia berpendapat bahwa bentuk interaksi perlu ditingkatkan untuk dapat memberi nilai tambah yang lain.
Pergantian perilaku bersosialisasi tersebut terjadi secara alamiah maupun melalui perjuangan yang tiada berhenti. Dan....pada suatu titik tertentu, kita tidak sadar bahwa peradaban manusia sudah melompat jauh kedepan. Walaupun ..... pada kondisi tertentu sebagian dari kita tidak/ belum mampu untuk beradaptasi.
Perubahan adalah kata kunci yang selalu dipegang, jika tidak ingin terpental dalam ketertinggalan dan akhirnya keterasingan. Sendiri dalam keramaian. Ironis.
Pada awalnya hanya keinginan manusia untuk berkomunikasi pada jarak jauh. Digunakan sandi-sandi tertentu untuk menyampaikan pesan, lebih dikenal dengan morse. Penemuan telegrap diikuti dengan penemuan listrik, gelombang elektromagnetik merupakan landasan penemuan-penemuan teknologi canggih berikutnya. Sampai akhirnya IBM, perusahaan di bidang peralatan kantor, mengembangkan mesin komputer yang mempunyai kemampuan untuk berpikir secara logika dan mendapatkan hasil perhitungan yang mencengangkan. Dan itu terus berlanjut, berkembang, berinovasi .... sampai saat ini.......
Konversi gelombang audio, tidak terlihat secara kasat mata, kedalam format data digital, memungkinkan adanya komunikasi dua arah dalam waktu yang super cepat, nano second. Ruang tidak menjadi kendala, karena ternyata ruang udara, dengan segala partikel-partikel yang ada di dalamnya, malahan menjadi media perantara yang efektif untuk jalannya gelombang audio digital tersebut. Inilah salah satu inovasi manusia yang paling canggih, dan tentu sangat berpengaruh dan mempengaruhi semua aspek dalam ber-sosialisasi, ber-interaksi, ber-komunikasi, ber-perilaku dan beradaptasi antara satu dengan yang lain. Sekali lagi, kalau tidak dapat beradaptasi, tamat-lah ber-sosialisasi, mati suri.
Sebagai manusia, makhluh yang berakal dan dinamis dalam berpikir, adalah bodoh jika tidak mau memanfaatkan. Kalau perlu diexploitasi habis-habisan untuk kemaslahatan dan kegunaan masyarakat banyak.
BPN merupakan salah satu instansi yang berkecimpung dalam pengolahan dan pengelolaan data. Fungsi strategis tanah yang menyebabkan keberadaan dan wewenangnya menjadi startegis pula. Otomosi pelayanan yang di lakukan di Kantor Pertanahan sudah dilaksanakan, pengembangkan dan optimalisasi dalam semua hal harus dilakukan, sehingga pelayanan prima untuk masyarakat dapat terwujud. Perubahan pelayanan in-line menjadi on-line merupakan target lanjutan yang segera diimplementasikan. Target lagi ? ISO 27000 merupakan tantangan dan harapan yang entah kapan bisa terwujud. Semua tergantung pada para pelaku nya. Ditunggu........
Menjangkau yang Tidak Terjangkau.
Menilik pasal 28 UUD 1945 dan korelasi dengan pasal 2 PerPres no 10 tahun 2006, mendapatkan satu benang merah dalam hal bahwa jaminan masyarakat terhadap akses informasi, khusus di bidang pertanahan, harus mencapai seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang strata dan dimana keberadaan mereka. Pola pikir konvensional selalu berhadapan dengan kegiatan kantor pelayanan, yang statis, dan biasanya terkonesntrasi di ibukota kabupaten atau kota. Tentu saja, kendala akan selalu menghadang bagi masyarakat yang tidak mempunyai akses -atau kalaupun ada akses susah terkendala masalah infrastruktur- menuju ke kantor tersebut.
Stigma lain yang sudah mendarah daging selama puluhan tahun, adalah tidak transparan-nya Pemerintah (baca BPN) dalam menyajikan semua kebutuhan yang harus disiapkan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi atau hak atas tanah (walapun secara keperdataan sudah ada, namun secara administrasi pertanahan belum ada). Jika ditinjau dari sisi lain, ekonomi pertanahan, akan membuat daftar tugas dan fungsi di bidang pertanahan menjadi lebih panjang dan strategis. Tidak akan terbantahkan bahwa di suatu wilayah tertentu dimana masyarakatnya mempunyai roda perekonomian yang ramai dan maju selalu dan selalu memberi dampak nilai tanah yang tinggi secara signikan. Biasanya, sekali lagi, kondisi ini terkonsentrasi di ibukota desa, ibukota kecamatan atau ibukota kabupaten/ kota.
Kemajuan teknologi dengan berbagai varian dan kemudahan, seakan-akan mengatakan : "Gua punya fasilitas, lu mau manfaitin apa nggak", menyitir pembicaraan anak muda yang akrab dan mudah beradaptasi dengan teknologi informasi. Yang menjadi pertanyaan dan jawabannya sudah tersedia adalah maukah kita menerima dan merubahn mindset kita dalam memafaatkan itu semua untuk tujuan mulia memenuhi amanat UUD khususnya pasal 28 tersebut ?
Gagasan jitu dan inovatif adalah kunci utamannya. Dengan pasar dan sasaran yang sudah terpampang di depan mata, 60% wilayah pertanahan kita berada di daerah pedesaan, salah satu titik relung yang mampu menjawab tantangan itu adalah bagaimana kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung, mendekat dan kalau perlu dari hati kehati.Dengan kondisi data elektroknik yang sudah dibangun seiring dengan pembangunan sistem pelayanan Komputerisasi Kantor Pertanahan, merupakan modal dasar utama dalam mendukung bentuk-bentuk pelayanan inovatif tersebut. Walaupun kendala kualitas koneksi data selalu menghadang, kondisi yang sangat wajar, bukan pemaafan yang terus menerus dilakukan
pembiaran untuk ber-statis- ria dalam mendukung program inovatif tersebut. Larasita, dengan tag line-Menjangkau Yang Tidak Terjangkau- merupakan jawaban yang cukup jitu dalam mewujudkan terjaminya masyarakat bawah di pedesaan untuk dapat menerima pelayanan yang selama ini masih mimpi.
Semoga...
Pergantian perilaku bersosialisasi tersebut terjadi secara alamiah maupun melalui perjuangan yang tiada berhenti. Dan....pada suatu titik tertentu, kita tidak sadar bahwa peradaban manusia sudah melompat jauh kedepan. Walaupun ..... pada kondisi tertentu sebagian dari kita tidak/ belum mampu untuk beradaptasi.
Perubahan adalah kata kunci yang selalu dipegang, jika tidak ingin terpental dalam ketertinggalan dan akhirnya keterasingan. Sendiri dalam keramaian. Ironis.
Pada awalnya hanya keinginan manusia untuk berkomunikasi pada jarak jauh. Digunakan sandi-sandi tertentu untuk menyampaikan pesan, lebih dikenal dengan morse. Penemuan telegrap diikuti dengan penemuan listrik, gelombang elektromagnetik merupakan landasan penemuan-penemuan teknologi canggih berikutnya. Sampai akhirnya IBM, perusahaan di bidang peralatan kantor, mengembangkan mesin komputer yang mempunyai kemampuan untuk berpikir secara logika dan mendapatkan hasil perhitungan yang mencengangkan. Dan itu terus berlanjut, berkembang, berinovasi .... sampai saat ini.......
Konversi gelombang audio, tidak terlihat secara kasat mata, kedalam format data digital, memungkinkan adanya komunikasi dua arah dalam waktu yang super cepat, nano second. Ruang tidak menjadi kendala, karena ternyata ruang udara, dengan segala partikel-partikel yang ada di dalamnya, malahan menjadi media perantara yang efektif untuk jalannya gelombang audio digital tersebut. Inilah salah satu inovasi manusia yang paling canggih, dan tentu sangat berpengaruh dan mempengaruhi semua aspek dalam ber-sosialisasi, ber-interaksi, ber-komunikasi, ber-perilaku dan beradaptasi antara satu dengan yang lain. Sekali lagi, kalau tidak dapat beradaptasi, tamat-lah ber-sosialisasi, mati suri.
Sebagai manusia, makhluh yang berakal dan dinamis dalam berpikir, adalah bodoh jika tidak mau memanfaatkan. Kalau perlu diexploitasi habis-habisan untuk kemaslahatan dan kegunaan masyarakat banyak.
BPN merupakan salah satu instansi yang berkecimpung dalam pengolahan dan pengelolaan data. Fungsi strategis tanah yang menyebabkan keberadaan dan wewenangnya menjadi startegis pula. Otomosi pelayanan yang di lakukan di Kantor Pertanahan sudah dilaksanakan, pengembangkan dan optimalisasi dalam semua hal harus dilakukan, sehingga pelayanan prima untuk masyarakat dapat terwujud. Perubahan pelayanan in-line menjadi on-line merupakan target lanjutan yang segera diimplementasikan. Target lagi ? ISO 27000 merupakan tantangan dan harapan yang entah kapan bisa terwujud. Semua tergantung pada para pelaku nya. Ditunggu........
Menjangkau yang Tidak Terjangkau.
Menilik pasal 28 UUD 1945 dan korelasi dengan pasal 2 PerPres no 10 tahun 2006, mendapatkan satu benang merah dalam hal bahwa jaminan masyarakat terhadap akses informasi, khusus di bidang pertanahan, harus mencapai seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang strata dan dimana keberadaan mereka. Pola pikir konvensional selalu berhadapan dengan kegiatan kantor pelayanan, yang statis, dan biasanya terkonesntrasi di ibukota kabupaten atau kota. Tentu saja, kendala akan selalu menghadang bagi masyarakat yang tidak mempunyai akses -atau kalaupun ada akses susah terkendala masalah infrastruktur- menuju ke kantor tersebut.
Stigma lain yang sudah mendarah daging selama puluhan tahun, adalah tidak transparan-nya Pemerintah (baca BPN) dalam menyajikan semua kebutuhan yang harus disiapkan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi atau hak atas tanah (walapun secara keperdataan sudah ada, namun secara administrasi pertanahan belum ada). Jika ditinjau dari sisi lain, ekonomi pertanahan, akan membuat daftar tugas dan fungsi di bidang pertanahan menjadi lebih panjang dan strategis. Tidak akan terbantahkan bahwa di suatu wilayah tertentu dimana masyarakatnya mempunyai roda perekonomian yang ramai dan maju selalu dan selalu memberi dampak nilai tanah yang tinggi secara signikan. Biasanya, sekali lagi, kondisi ini terkonsentrasi di ibukota desa, ibukota kecamatan atau ibukota kabupaten/ kota.
Kemajuan teknologi dengan berbagai varian dan kemudahan, seakan-akan mengatakan : "Gua punya fasilitas, lu mau manfaitin apa nggak", menyitir pembicaraan anak muda yang akrab dan mudah beradaptasi dengan teknologi informasi. Yang menjadi pertanyaan dan jawabannya sudah tersedia adalah maukah kita menerima dan merubahn mindset kita dalam memafaatkan itu semua untuk tujuan mulia memenuhi amanat UUD khususnya pasal 28 tersebut ?
Gagasan jitu dan inovatif adalah kunci utamannya. Dengan pasar dan sasaran yang sudah terpampang di depan mata, 60% wilayah pertanahan kita berada di daerah pedesaan, salah satu titik relung yang mampu menjawab tantangan itu adalah bagaimana kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung, mendekat dan kalau perlu dari hati kehati.Dengan kondisi data elektroknik yang sudah dibangun seiring dengan pembangunan sistem pelayanan Komputerisasi Kantor Pertanahan, merupakan modal dasar utama dalam mendukung bentuk-bentuk pelayanan inovatif tersebut. Walaupun kendala kualitas koneksi data selalu menghadang, kondisi yang sangat wajar, bukan pemaafan yang terus menerus dilakukan
pembiaran untuk ber-statis- ria dalam mendukung program inovatif tersebut. Larasita, dengan tag line-Menjangkau Yang Tidak Terjangkau- merupakan jawaban yang cukup jitu dalam mewujudkan terjaminya masyarakat bawah di pedesaan untuk dapat menerima pelayanan yang selama ini masih mimpi.
Semoga...