Rabu, 08 Juli 2026

Memahami Hakikat Kualitas Sikap Mental Berdakwah Islamiahv| Ust. Dr. Arifin, MSi. | Kajian Subuh Online #304


Pendahuluan

Segala puji dan sanjungan dalam proses kehidupan manusia di dunia ini hanya milik Allah SWT Sang Maha Segala-galanya. Shalawat dan salam semoga selalu terlimpahkan pada Rasulullah Muhammad s.a.w, keluarganya, para sahabatnya dan semua pengikutnya yang selalu istikomah untuk membumikan aneka nilai syariat-Nya dan sunah Rasul-Nya sampai akhir jaman. Aamiin yaa Rabbal’alamiin. 



Menurut para ahli, pengertian hakikat makna terdalam (ontologi) kualitas sikap mental personal adalah ‘seluruh aktualisasi (ekspresi mendalam) rasa, karsa, cipta dan tindakan nyata (akhlak) sehari-hari, yang menunjukkan konsistensi (keajegan) untuk membumikan aneka nilai-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, dalam konteks ruang-waktu kehidupan lampau, kini dan akan yang berkemajuan (innovation)’ (Wrightsman, L.S. 1972; Seligman, M.E.P. 2005; Thomas Lickona, 2013; Nucci Larry. P dan Narvaez D., 2014; Syafri Ulil Amri, 2014;  Arifin, 2025).

Menurut bahasa (etimologi), kata dakwah berasal dari bahasa Arab, yaitu: da’a, yad’uw, da’watan, yang bermakna: menyeru, memanggil, mengajak, melayani, menuntun. Dalam bentuk fi’il  amr yaitu ud’u yang bermakna ajaklah, serulah. Banyak firman Allah SWT dalam Al Qur’an yang menyinggung tentang kata dakwah. Pahami makna tekstual dan kontekstual dalam: Q.S. An Nahl/16: 125; Q.S. Al Anfal/8: 24; Q.S. Ar Rum/30: 25; Q.S. Fushshilat/41: 33 (Hamid, Syamsul Rijal, 2014; Abdullah, 2019; Fahrurrozi, dkk., 2019).

Berdasarkan makna etimologi dan pandangan para ahli, dapat disimpulkan, bahwa pengertian hakikat makna terdalam (ontologi) dakwah adalah ‘suatu usaha (ikhtiar) jiwa-raga setiap insan muslim secara sungguh-sungguh, mendalam, sistematis dan akumulatif (berkemajuan), untuk mengajak (menyeru) diri sendiri dan orang lain, agar mampu meraih kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT sesuai dengan petunjuk Al Qur’an dan Hadis makbul, hanya untuk meraih keselamatan, kebahagiaan lahir-batin di dunia dan akherat penuh ridha-Nya’ (Ali al-Hasyimi, M. 1999; Qaradhawi Yusuf, 1999; Abdullah, 2019; Fahrurrozi, dkk., 2019; Arifin, 2021).

Realitas Qur’ani dan Hadis makbul (Das Sollen) sangat tegas dan jelas mewajibkan setiap pribadi muslim, sesuai dengan status dan kapasitas peranan masing-masing untuk ajeg ikhtiar, membangun kualitas sikap mental positif, terlibat aktif dalam proses dakwah Islamiah di masyarakat. Menurut para mufassirin, hukum asal berdakwah Islamiah adalah ‘wajib’ bagi setiap insan muslim, hal ini didasarkan pada makna tekstual (semantik) dan kontekstual (semiotik) beberapa firman Allah SWT dalam Al Qur’an (pahami dan renungkan kandungan nilai-nilai dalam Q.S. An Nahl/16: 25; Q.S. Al Hajj/22: 67 dan Q.S. Al Qashash/28: 87; Q.S. At Taubah/9: 71) (Hamka, 1979; Katsier, Ibn. 1993; Qaradhawi Yusuf, 1999; Hamid, Syamsul Rijal, 2014).

Mayoritas umat Islam, dalam realitas empirik (Das Sein) kehidupan sehari-hari, pola sikap mentalnya dalam membumikan nilai-nilai panggilan berdakwah Islamiah di masyarakat masih jauh dari harapan, seperti yang diinginkan oleh Al Qur’an dan Hadis makbul (Das Sollen). Oleh karena itu setiap pribadi muslim sepanjang hidupnya, harus terus berjuang (ikhtiar) untuk membangun kualitas sikap mental ber-amarma’ruf nahi munkar dan ghirah berdakwah harus dijadikan sebagai prioritas utama dalam proses dinamika hidupnya di masyarakat (renungkan nilai-nilai yang terkandung dalam Q.S. Luqman/31: 17; Q.S. Ali Imran/3: 110 dan Q.S. At Taubah/9: 71) (Najati, Utsman,M. 1992; Muslih, Muhammad. 2010; Arifin, 2025).

Karena kompleksnya ruang lingkup tema kajian dalam makalah ini, maka analisis deskriptif naratif ilmiah yang disajikan oleh penulis dalam makalah singkat ini hanya untuk menjawab dua pertanyaan yang diajukan, yaitu: (1) bagaimana keberadaan hukum berdakwah Islamiah bagi setiap insan muslim menurut Al Qur’an dan Hadis makbul dalam proses dinamika kehidupan bermasyarakat?, (2) bagaimana ciri-ciri (indikator) kualitas sikap mental insan muslim dalam berdakwah di masyarakat menurut Al Qur’an dan Hadis makbul?. Diharapkan dengan tersajinya penjelasan dan argumentasi ilmiah singkat tentang dua permasalahan tersebut, setiap pembaca memperoleh pemahaman awal (pendahuluan) tentang tema kajian, selanjutnya bisa memperdalam sendiri pada aneka literatur ilmiah yang menjadi rujukan kajian.

 

Kualitas Sikap Mental Berdakwah Islamiah Menurut Syariat Islam

Sebagaimana penjelasan (argumentasi) yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa hukum asal dari aktivitas berdahwah Islamiah bagi setiap insan muslim di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat adalah ‘wajib’. Prinsip ini oleh para ulama atau mufassirin didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Al Qur’an, yang artinya:

1.  Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan (cara) hikmah dan pengajaran yang baik dan berdebatlah (berdiskusilah) dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk” (Q.S. An Nahl/16: 125).

2.  Bagi setiap umat telah Kami tetapkan syariat tertentu yang (harus) mereka amalkan maka tidak sepantasnya mereka berbantahan dengan engkau dalam urusan (syariat) ini, dan serulah (mereka) kepada Tuhanmu. Sungguh, engkau (Muhammad) berada di jalan yang lurus” (Q.S. Al Hajj/22: 67).

3.  dan jangan sampai mereka menghalang-halangi engkau (Muhammad) untuk (menyampaikan) ayat-ayat Allah, setelah ayat-ayat itu diturunkan kepadamu, dan serulah (manusia) agar (beriman) kepada Tuhanmu, dan janganlah engkau termasuk orang-orang musyrik” (Q.S. Al Qashash/28: 87).

4.  Wahai anakku! Laksanakanlah sholat dan suruhlah (manusia) untuk berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesunguhnya yang demikian itu (tiga kaidah itu) termasuk perkara yang penting (prioritas hidup)” (Q.S. Luqman/31: 17).

5.  Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah” (Q.S. Ali Imran/3: 110) (Hamka, 1979; Katsier, Ibn. 1993; Qaradhawi Yusuf, 1999; Ilyas, Yunahar. 2009; Hamid, Syamsul Rijal, 2014).

Mari sama-sama kita perhatikan, pahami dan renungkan jawaban argumentasi ilmiah profetik yang disajikan secara singkat berikut tentang dua permasalahan yang diajukan pada kajian ini, yaitu: (1) bagaimana keberadaan hukum berdakwah Islamiah bagi setiap insan muslim menurut Al Qur’an dan Hadis makbul?, (2) bagaimana ciri-ciri (indikator) kualitas sikap mental yang harus dimiliki oleh insan muslim dalam berdakwah Islamiah di masyarakat menurut Al Qur’an dan Hadis makbul?.

Pertama, keberadaan hukum berdakwah Islamiah bagi setiap insan muslim. Beberapa kajian yang disampaikan oleh para ahli, berkaitan dengan keberadaan hukum berdakwah bagi setap insan muslim dalam proses dinamika kehidupan personal dan sosial (bermasyarakat) dapat disimpulkan sebagai berikut, yaitu:

1. Hukum berdakwah bersifat fardhu’ain, yaitu setiap insan muslim wajib (harus) sepanjang hidupnya membangun kualitas sikap mental untuk mengajak, menyeru (berdakwah) pada diri sendiri, anggota keluarga inti dan luas (nuclear family and extended family), tetangga dekat, sahabat dekat agar setia (ajeg) berbuat baik (ma’kruf) dan setia mencegah terjadinya perbuatan tidak baik (munkar) dalam kehidupan sehari-hari dengan cara (metode) hikmah, mauidhoh hasanah dan dialog secara baik dan benar.

Perhatikan makna tekstual (semantik) dan kontekstual (semiotik) beberapa firman Allah SWT dan Hadis makbul berikut, yang dapat dijadikan sebagai dalil rujukan tentang kewajiban setiap insan muslim (fardhu’ain) untuk berdakwah pada diri sendiri, keluarga inti, kerabat, tetangga dan sahabat, yang artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah (jagalah) dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (Q.S. At Tahrim/66: 6).

“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat” (Q.S. Asy Syu’ara’/26: 214). “Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan sholat dan sabar dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik di akherat) adalah bagi orang-orang yang bertakwa” (Q.S. Taha/20: 132).

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan (cara) hikmah dan pengajaran yang baik dan berdebatlah (berdiskusilah) dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk” (Q.S. An Nahl/16: 25).

Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri” (Q.S. An Nisa’/3: 36).

Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kemudian  kedua orang tuanyalah yang akan membuatnya menjadi Yahudi, Nasrani ataupun Majusi” (H.R. Bukhari dan Muslim). “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia menyakiti tetangganya” (H.R. Muslim). “Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya” (H.R. Bukhari).

Barang siapa yang menunjukan kepada kebaikan, maka dia mendapatkan pahala sama seperti orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun  pahala orang yang melakukannya. Barang siapa yang mengajak pada kesesatan, maka ia mendapatkan dosa sama dengan dosa orang yang mengikutinya, tanpa sedikitpun mengurangi dosa orang yang mengikutinya” (H.R. Muslim).

Perbuatan nyata dalam bentuk aneka kebajikan hidup sehari-hari terhadap orang lain (kerabat, fakir miskin, tetangga dekat atau jauh, sahabat, ibnu sabil dan hamba sahaya) adalah wujud kongkrit dari ‘dakwah bil hal’, dan melakukan dakwah bil hal itu adalah perintah (wajib) dari Allah SWT untuk dibumikan oleh setiap pribadi muslim sepanjang proses-proses sosial di masyarakat (hayati dan renungkan makna tekstual dan kontekstual Q.S. An Nahl/16: 90 dan 125 dikaitkan dengan Q.S. Ali Imran/3: 110; Q.S. Fussilat/41: 33; Q.S. At Taubah/9: 71 dan Q.S. Luqman/31: 17-18) (Hamka, 1979; Bukhari, Imam Abdullah Muhammad bin Ismail, 1993; Katsier, Ibn. 1993; Qaradhawi Yusuf, 1999; Hamid, Syamsul Rijal, 2014).

2. Hukum  berdakwah bersifat fadhu kifayah, secara konseptual mengandung empat makna, yaitu: (a) kewajiban yang bersifat kolektif, bukan individual, untuk mewujudkan (membumikan) sesuatu yang diperintahkan oleh syariat agama Islam, (b) hukumnya wajib bagi kelompok (komunitas), bukan wajib bagi setiap individu, (c) jika sebagian orang telah mengerjakannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi orang yang lain, (d) jika tidak ada sebagian orang yang mengerjakannya, maka semua anggota kelompok (komunitas atau warga masyarakat) adalah berdosa (Qaradhawi Yusuf, 1999;  Ilyas, Yunahar. 2009; Zaduqisti Esti, dkk., 2016; Darmawan Kasis, 2022).

Contoh fardhu kifayah antara lain: (1) mengurus jenazah, yaitu: memandikan, mengkafani, melakukan sholat janazah dan mengubur janazah secepatnya, (2) berdakwah (amar ma’ruf nahi munkar) di bawah panji organisasi yang baik, modernis, untuk menghadapi aneka kejahatan, kezaliman yang dilakukan oleh kelompok (komunitas) lain secara melembaga, terstruktur dan secara masif, (3) dakwah yang menuntut keahlian untuk meneliti,  mengembangkan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, dengan kualitas sikap mental competition dan innovation, (4) berperang di medan tempur (konfrontasi langsung atau jihad al khassah atau al qital)  melawan musuh-musuh agama Allah, yang ingin menghancurkan umat Islam (tidak wajib bagi setiap wanita, anak-anak, para lansia dan orang sakit).

Perhatikan makna tekstual dan kontekstual beberapa firman Allah SWT berikut, yang dapat dijadikan sebagai dalil rujukan tentang hukum “berdakwah khusus”, berperang di medan tempur (jihad khusus)  yang bersifat fardhu kifayah, yang artinya:

Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan (sebagian) orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Q.S. Ali Imran/3: 104).

Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya jika mereka telah kembali agar mereka dapat menjaga dirinya” (Q.S. At Taubah/9: 122).

Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur (terorganisir), mereka seakan-akan seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh” (Q.S. As Saff/61: 5). “ (Q.S. Al Ahzab/33: 13).

Tidak ada dosa (karena tidak pergi berperang) atas orang yang lemah, orang yang sakit, dan orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka infakkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada alasan apapun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang” (Q.S. At Taubah/9: 91) (Hamka, 1979; Katsier, Ibn. 1993; Qaradhawi Yusuf, 1999; Hamid, Syamsul Rijal, 2014; Abdullah, 2019; Fahrurrozi, dkk., 2019).

Menurut penulis dengan merujuk pada beberapa literatur ilmiah, pada hakikatnya (makna terdalam) dalam perspektif psikhologi sosial dan filosofis profetik, pembagian dua macam hukum berdakwah tersebut (fardhu’ain dan fardhu kifayah) lebih mengarah pada konteks perspektif epistemologis dan aksiologis, sementara ditinjau dari konteks perspektif ontologis (hakikat makna terdalam) berdakwah adalah setiap insan muslim tetap wajib (fardhu’ain) terlibat dalam proses dakwah Islamiah, termasuk jihad fii sabilillah (jihad al ‘ammah) sesuai dengan kemampuan atau kapasitas status and role (kedudukan dan peranan) masing-masing di masyarakat (Katsier, Ibn. 1993; Qaradhawi Yusuf, 1993; Zaduqisti Esti, dkk., 2016; Taimiyah, Ibn., 2018; Abdullah, 2019; Arifin, 2021; Darmawan Kasis, 2022).

Dasar argumentasi bahwa secara ontologis (hakikat makna terdalam), bahwa ‘meskipun berdakwah (menyeru) kepada kelompok kemungkaran yang terstruktur dan masif untuk kembali ke jalan yang benar adalah fardhu kifayah, tetapi individu lain yang tidak wajib ikut terlibat langsung dalam dakwahnya, tetap punya kewajiban secara tidak langsung, yaitu mendukung proses dakwah tersebut (fardhu kifayah), dengan cara memberikan dukungan moral dan mendoakan yang terbaik yaitu ‘semoga kebajikan atau kebenaran bisa mengalahkan kemungkaran dan kebatilan di masyarakat’. Demikian juga ketika memahami makna tentang berperang (konfrontasi langsung atau jihad khusus) dan merawat jenazah (fardhu kifayah). Perhatikan makna tekstual (semantik) dan kontekstual (semiotik) dari bebetapa firman-Nya dan sabda Rasul-Nya, yang artinya:

Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah, dengan harta dan jiwa mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah. Mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan. Tuhan menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat, keridhaan dan surga, mereka memperoleh kesenangan yang kekal di dalamnya” (Q.S. At Taubah/9: 20-21).

Dan Tuhanmu berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau menyembah-Ku akan masuk ke neraka Jahannam dalam keadaan hina dina” (Q.S. Ghafir/40: 60). “...berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (Q.S. At Taubah/9: 103).

 “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebajikan” (Q.S. Al A’raf/7: 55 dan 56). “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya” (Q.S. Al Ma’idah/5: 2).

Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya), jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya (tulisannya), jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya (mengingkari atau mendoakan), dan itu adalah selemah-lemahnya iman” (H.R. Muslim). “Barang siapa meninggal dunia sedangkan ia belum pernah ikut berperang atau belum pernah meniatkan (tidak tergerak hatinya) untuk ikut berperang, maka ia mati di atas cabang kemunafikan” (H.R. Muslim).

Diantara salah satu makna kontekstual (semiotik) dari beberapa ayat Al Qur’an dan hadis shahih tersebut, antara lain: (1) setiap insan muslim dalam proses perjuangan mengahadapi aneka ujian kehidupan (jihad al khassah dan al ‘ammah), wajib untuk berikhtiar terbaik (jiwa dan raga) dan wajib berdoa dengan tulus ikhlas, sabar dan tawakal kepada-Nya, demi tercapainya tujuan perjuangan hidup penuh ridha-Nya, (2)  setiap insan muslim selama proses hidupnya harus terlibat dalam upaya mengajak pada kebajikan dan mencegah kemungkaran di masyarakat, sesuai dengan kapasitas, kemampuan masing-masing (status and role), (3) wujud jihad dan dakwah melawan kemungkaran bisa dilakukan dengan tiga metode (strategi) secara integral atau memilih salah satu sesuai dengan kapasitas status and role-nya, yaitu: (a) melalui tangannya (bagi para elite penguasa), (b) melalui lisan atau tulisannya (bagi para akademisi atau ustadz, ulama), (c) melalui doanya (bagi rakyat jelata atau orang awam atau lower class).

Kedua, aneka ciri kualitas sikap mental berdakwah Islamiah menurut Al Qur’an dan Hadis makbul. Berdasarkan beberapa kajian yang tersaji pada literatur ilmiah profetik, dapat disimpulkan yaitu paling tindak ada enam ciri kualitas sikap mental yang harus dimiliki oleh setiap muballigh (ustadz, kyai, ulama) dalam berdakwah dan setiap jamaah muslim yang menyimak, mendengarkan kajian tentang syariat Islam, yang disampaikan oleh para muballigh, antara lain:

1.  Kualitas sikap mental mensucikan aqidah, terbebas dari unsur syirik kabir dan syirik saghir selama proses berdakwah Islamiah.

Makna syirik kabir (syirik besar) adalah memuja (menyembah) unsur-unsur animisme (pemujaan pada roh leluhur atau jin-setan, yang diyakini bisa memberikan keselamatan atau kecelakaan dalam proses hidup manusia di dunia), dan unsur-unsur dinamisme (pemujaan pada benda-benda alam, yang diyakini mempunyai kekuatan gaib). Sedangkan makna syirik saghir (syirik kecil) adalah setiap aktivitas perbuatan lahir dan batin individu (bidang apapun) selalu diikuti dengan niat, keinginan untuk dilihat, dipuji, dihargai, disanjung oleh orang lain (riyak), meskipun dia menyakini Tuhan (Allah) itu Maha Segalanya.

Agenda paling kunci (paling mendasar) yang wajib diperhatikan, wajib dijaga oleh setiap insan muslim dalam proses ibadah apapun, baik yang bersifat wajib atau sunah adalah ‘ajeg untuk menjaga kualitas kemurnian tauhidnya, yang betul-betul terbebas dari unsur syirik besar (kabir) dan unsur syirik kecil (saghir), karena jika proses ibadah wajib atau sunah masih terkontaminasi (tercemar atau tercampur) dengan unsur-unsur syirik besar maupun syirik kecil, dijamin semua amal ibadahnya tertolak dan hidupnya di dunia pasti terhinakan, tercela dan di akherat pasti masuk neraka Jahanam (Qaradhawi Yusuf, 1996; Anwar, Syamsul, 2018; PP Muhammadiyah, 2018; Taimiyah, Ibn., 2018; Sina, Ibn., 2022).

Perhatikan makna tekstual dan kontekstual beberapa firman Allah SWT dan Hadis shahih, tentang keharusan mensterilkan tauhid (bebas dari syirik bebasar dan syirik kecil) disetiap pelaksanaan ibadah apapun, yang artinya:

Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah (hapuslah) dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan” (Q.S. Al An’am/6: 88). “Sungguh, jika kamu beruat syirik (menyekutukan Allah), micaya akan hapuslah (semua) amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi” (Q.S. Az Zumar/39: 65).

Janganlah engkau mengadakan tuhan yang lain di samping Allah, nanti engkau menjadi tercela dan terhina. Dan janganlah engkau mengadakan tuhan yang lain di samping Allah SWT, nanti engkau dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela dan diajuhkan (dari rahmat atau pertolongan Allah)” (Q.S. Al Isra’/17: 22 dan 39). “Sesungguhnya Allah SWT tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar” (Q.S. An Nisa’/4: 48).

Potongan sebuah hadis shahih, tentang tiga golongan pertama yang diadili di zaumil mizan dan dimasukkan ke neraka, salah satunya adalah seorang muballigh yang terjebak pada syirik khafi (riya’). Potongan hadis itu artinya adalah “...Lalu didatangkan orang yang menuntut ilmu dan mengajarkannya serta membaca Al Qur’an. Allah mengenalkan nikmat-nikmat-Nya kepadanya, dan ia pun mengakuinya. Allah berfirman: ‘Apa yang telah engkau lakukan dengan nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab: ‘Aku menuntut ilmu, mengajarkannya, dan membaca Al Qur’an hanya ikhlas karena-Mu’. Allah berfirman: ‘Engkau berdusta. Engkau menuntut ilmu (mengajarkan) agar disebut sebagai orang alim dan membaca Al Qur’an agar disebut sebagai qari’. Dan engkau telah mendapat sebutan itu. Kemudian (malaikat) diperintahkan agar orang itu diseret atas wajahnya dan dilemparkan ke dalam neraka” (H.R. Muslim dan An Nasa’i). “Sesungguhnya perkara yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah syirik asghar (yaitu) riyak” (H.R. Ahmad, status shahih).

Beberapa ayat Al Qur’an dan Hadis shahih tersebut, wajib (niscaya) untuk dijadikan renungan, pertimbangan dan perhatian sangat serius bagi setiap muballigh dan jamaah ketika terlibat dalam proses kegiatan dakwah Islamiah atau amal ibadah apapun, yaitu: (1) jauhkan sejauh mungkin perasaan, pikiran (suara jiwa) ingin dipuji, dilihat, dikagumi oleh orang lain dalam berdakwah atau beribadah, (2) jauhkan sejauh mungkin suara hati dan penilaian logika, yang ‘sangat mengagumi’ kehebatan seseorang (kyai, ulama, ilmuwan) dalam berdakwah, sebab dikhatirkan jiwanya akan terjebak pada taqlid buta dan menyanjung ustadz (kyai) secara berlebihan. Renungkan firman-Nya, yang artinya “Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. (hanya) Dia mengetahui tentang orang yang bertakwa” (Q.S. An Najm/53: 32).

Menurut para ahli hikmah, ada salah satu cara (metode) dari beberapa metode, agar insan muslim (muballigh dan jamahnya) mampu membangun kualitas sikap mental tauhid bebas dari kesyirikan, yaitu ‘istikomah untuk ikhtiar membangun kualitas sikap mental ikhlas dalam beribadah (beraktivitas yang terbaik)’. Suatu karya (ibadah) apapun disebut ikhlas, jika sikap mental insan muslim mampu memadukan (integralistik-sistemik) lima makna ikhlas yang disinggung dalam Al Qur’an, yaitu ikhlas bermakna:

a.  Semua aktivitas karya (ibadah) hanya dihadapkan pada satu tujuan meng-Esakan Allah SWT (ingin meraih ridha-Nya) (pahami makna tekstual-kontekstual Q.S. Al A’raf/7: 29). Jika suatu amalan diri ingin dipuji dan disanjung oleh sesama, maka pasti amalan tersebut masuk kategori tidak ikhlas.

b.  Pilihan hidup untuk berakhlak mulia (mahmudah), yang selalu mengajak untuk mengingat kehidupan akherat (pahami makna tekstual-kontekstual Q.S. Sad/38: 46). Jika suatu amalan diri diikuti dengan suka mencela, mencari-cari kesalahan orang lain, maka pasti amalan itu masuk kategori tidak ikhlas.

c.   Konsisten untuk menjaga kesucian karya ibadah, untuk tidak terkontaminasi (tercemar) oleh hal-hal yang kotor atau jelek (pahami makna tekstual-kontekstual Q.S. An Nahl/16: 66). Jika suatu perbuatan baik, diikuti (dicampur) dengan perbuatan dosa, maka pasti amalan itu masuk kategori tidak ikhlas.

d.   Mengkhususkan semua aktivitas karya positif menuju akhir kehidupan yang khusnul khatimah (pahami makna tekstual-kontekstual Q.S. Al Baqarah/2: 94). Jika suatu amalan diri itu tidak membawa rasa takut akan azab Tuhan di akherat, maka pasti amalan itu dapat dicirikan tidak ikhlas.

e.  Semua aktivitas karya (ibadah) ditujukan untuk meraih sentuhan hidayah dan perlindungan dari-Nya (pahami makna tekstual-kontekstual Q.S. Al Hijr/15: 40). Jika, amalan itu tidak menambah rasa cinta dan mengharap ridha-Nya, maka pasti amalan itu tidak ikhlas  (Hamka, 1979; Ghazali, Imam, 1990;  Qaradhawi Yusuf, 1996; Taimiyah, Ibn., 2018; Sina, Ibn., 2022).

Jadi, poin pertama ini adalah ajeg berikhtiar untuk membangun kualitas sikap mental hablumminallah, dengan mensterilkan tauhid, terbebas dari unsur syirik kabir dan syirik shaghir (riyak). Berikutnya poin kedua dan ketiga, adalah berkaitan dengan keajegan membangun kualitas sikap mental hablumminannas.

2.  Kualitas sikap mental yang setia untuk menjauhkan diri dari suka meremehkan, memalingkan muka pada orang lain dan mendengki, bangga diri serta sombong.

Karakter atau sikap mental negatif (akhlak madzmumah) yang wajib (harus) sungguh-sungguh dihindari oleh setiap muballigh dan jamaah kajian (insan muslim) adalah: suka meremehkan orang lain, suka mengecam orang lian, suka memalingkan muka pada sesama, suka bangga diri, mendengki, angkuh, sombong, suka menyalahkan (mencaci) orang lain (ghibah) yang berbeda pandangan, buruk sangka dan menganggap diri paling benar. Semua contoh akhlak madzmumah tersebut, sangat dibenci oleh Allah SWT dan cukup membuat seseorang tidak akan bisa memasuki surga (Najati, Utsman,M. 1992; Ghazali, Imam, 1996; Qaradhawi Yusuf, 1999 Taimiyah, Ibn., 2018; Sina, Ibn., 2022).

Pahami dan renungkan makna tekstual dan kontekstual beberapa firman-Nya dan hadis makbul, yang melarang setiap insan muslim memiliki karakter suka meremehkan orang lain, suka memalingkan muka pada sesama, bangga diri, mendengki, angkuh, suka mencaci (ghibah) dan sombong di setiap aktivitas karya atau ibadah apapun, yang artinya:

Sungguh, Allah SWT tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri” (Q.S. An Nisa’/4: 36). “Dan janganlah kamu memalingkan wajah dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sungguh, Allah sangat membenci orang-orang yang sombong dan membanggakan diri” (Q.S. Luqman/31: 18). “Dikatakan (kepada mereka). Masukilah pintu-pintu neraka Jahannam, (kamu) kekal di dalamnya. (itulah) Seburuk-buruk tempat tinggal orang-orang yang sombong” (Q.S. Az Zumar/39: 72).

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) bisa jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-ngolok) perempuan lain, (karena boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok)...” (Q.S. Al Hujurat/49: 11).

Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada antara kamu yang menggunjing (ghibah) sebagian yang lain” (Q.S. Al Hujurat/49: 12).

. “Janganlah kalian saling membenci, jangan kalian saling hasad (dengki), jangan kalian saling membelakangi (memalingkan muka), jangan kalian saling memutuskan hubungan dan jadilah kalian sebagai hamba-hamba Allah yang bersaudara” (H.R. Bukhari dan Muslim). “Jauhilah olehmu sekalian sifat dengki, karena sesungguhnya dengki itu memakan (mengkikis) kebaikan, sebagaimana api mengkikis kayu bakar” H.R. Abu Dawud, Ibn. Majah).

“Seorang muslim itu adalah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya” (H.R. Bukhari). “Seorang mukmin yang sempurna imannya (adalah) bukanlah seorang pencaci, pelaknat, bukan pula orang yang berkata keji dan kotor” (H.R. Ahmad dan At Tirmidzi). “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Tidak boleh menzalimi dan membiarkannya (dizalimi)” (H.R. Muslim) (Hamka, 1979; Al Bukhari, Imam Abdullah Muhammad bin Ismail, 2005; Ghazali, Imam, 1996; PP Muhammadiyah, 2018; Arifin, 2025).

Jadi, realitas Al Quran dan Hadis makbul tersebut, sangat tegas dan jelas setiap insan muslim (apapun statusnya), terlebih para muballigh, dia wajib menjauhkan diri dari sifat-sifat akhlak tercela (madzmumah) dalam proses aktivitas dakwahnya atau aktivitas ibadah apapun dalam kehidupan berkelompok (bermasyarakat). Dalam realitas sosiologis, masih banyak dijumpai para ustadz dan jamaahnya, dengan dalih atas perintah agama, mereka terjebak membangun perilaku akhlak madzmumah (suka mencela, meremehkan orang lain, bangga diri, dengki, sombong, mudah menyalahkan orang lain, takut kehilangan hegeomoni pengaruh diri dari jamaah), sehingga karena sikap mental negatif sebagian muballigh tersebut sering menjadi sebab terjadinya konflik sosial horisontal sesama umat beragama atau antar umat beragama (Zaduqisti Esti, dkk., 2016; Fahrurrozi, dkk., 2019; Arifin, 2025).

3.  Kualitas sikap mental penuh nuansa kerjasama, tolong menolong dalam bingkai cinta kasih sayang, merendahkan diri pada sesama, tidak memaksakan kehendaknya pada orang lain.

Aktivitas dakwah Islamiah, yang dilakukan oleh para muballigh dan jamaahnya, baik secara personal maupun berkelompok, harus (wajib) diselimuti dengan kualitas sikap mental positif (akhlak mahmudah), antara lain: (1) penuh nuansa kasih sayang pada sesama, (2) tidak saling memaksakan kehendaknya pada orang lain (meskipun sesuatu yang disampaikan itu adalah baik dan benar) menurut Al Qur’an dan Hadis makbul, (3) saling menunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan (tidak boleh diskriminatif), (4) sanggup menyuguhkan beragam penjelasan (pandangan) secara baik, benar dan utuh (sains profetik), terlebih jika menyangkut persoalan fikih, serta memberi kemerdekaan pada jamaah untuk memilihnya dengan ikhlas hanya mengharap ridha-Nya, (5) membumikan nilai-nilai ta’awun (tolong menolong dalam kebajikan, bukan untuk permusuhan) (Syafri, Ulil Amri, 2014; Taimiyah, Ibn., 2018; PP Muhammadiyah, 2028; Abdullah, 2019; Fahrurrozi, dkk., 2019).

Perhatikan dan hayati makna tekstual dan kontekstual beberapa firman-Nya dan sabda Rasul-Nya, tentang larangan memaksa orang lain untuk menerima syariat Islam dan keharusan menampilkan pola perilaku dalam proses interaksi sosial penuh dengan perasaan tolong menolong, penuh kasih sayang pada sesama, yang artinya:

Tidak ada paksaan dalam (menganut atau mengikuti) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (Q.S. Al Baqarah/2: 256). “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang beriman yang mengikutimu” (Q.S. Asy Syu’ara’/26: 214-215).

Dan kewajiban kami (Muhammad) tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas” (Q.S. Yasin/36:17). “Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya engkau (Muhammad) hanyalah orang yang memberi peringatan, engkau bukanlah orang yang berkuasa atas mereka” (Q.S. Al Ghashiyah/88: 21-22). “...dan barang siapa buta (tidak melihat kebenaran itu), maka dialah yang rugi. Dan aku (Muhammad) sekali-kali bukanlah penjaga(mu)” (Q.S. Al An’am/6: 104). “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak akan dapat memberi hidayah (petunjuk) kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi hidayah kepada orang yang Dia kehendaki, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk” (Q.S. Al Qashash/28: 56).

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya” (Q.S. Al Ma’idah/5: 2). “Adapun hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati (kelembutan jiwa) dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan (membalas), ‘salam” (Q.S. Al Furqan/25: 63). “Sungguh, Kami telah menyucikan mereka dengan (menganugerahkan) akhlak yang tinggi kepadanya yaitu selalu mengingatkan (manusia) kepada negeri akhirat” (Q.S. Sad/38: 64),

“Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu” (Q.S. Ali Imran/3: 159). “Kemudian dia termasuk orang-orang yang beriman, dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang” (Q.S. Al Balad/90: 17). “Tidak akan mendapat kasih sayang dari Allah, siapa yang tidak mengkasih sayangi sesamanya” (H.R. Bukhari). “Sayangilah siapa yang ada di muka bumi, niscaya kamu akan disayangi oleh siapa saja yang ada di langit” (H.R. At Tirmidzi) (Katsier, Ibn. 1993; Muslih, Muhammad. 2010; Taimiyah, Ibn., 2018;  Fahrurrozi, dkk., 2019).

Realitas Qur’ani dan Hadis makbul tersebut, sangat tegas dan jelas, mengharuskan setiap insan muslim yang terlibat dalam proses dakwah Islamiah dilarang membangun sikap mental: (1) suka memaksakan kehendaknya dan pandangannya kepada orang lain, meskipun yang disampaikan itu masalah syariat agama Islam, (2) penyampaian dan pembumian semua kebaikan, kebenaran yang ada dalam syariat agama Islam dalam kehidupan sehari-hari, akan bernilai ibadah (pahala), jika kebaikan dan kebenaran itu diselimuti dengan akhlak terpuji, penuh kasih sayang pada sesama. Renungkan makna sabda Rasul-Nya, yang artinya “Sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang bagus akhlaknya” (H.R. Bukhari dan Muslim). “Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan (kebaikan) seorang mukmin pada hari kiamat daripada akhlak yang mulia” (H.R. At Tirmidzi).

Ada salah satu faktor utama (dari beberapa faktor lain), yang menyebabkan seseorang sulit sekali membumikan nilai-nilai akhlak mahmudah (terpuji) dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat, yaitu ‘sikap mental yang sangat memuja (gila) pada kenikmatan dunia dan mengesampingkan nilai-nilai akherat’. Renungkan makna firman-Nya, yang artinya “(celaka yaitu) orang-orang yang lebih mencintai kehidupan dunia daripada (kehidupan) akhirat, dan menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan menginginkan (jalan yang) bengkok. Mereka itu berada dalam kesesatan yang jauh” (Q.S. Ibrahim/14: 3).

Diantara metode atau strategi agar para muballigh dan jamaah kajian mampu membumikan prinsip-prinsip yang telah dijelaskan pada poin kedua dan ketiga, adalah setiap muballigh dan jamaah kajian harus tuntas dalam memahami ontologi sains yang dikuasai oleh setiap manusia adalah sangat terbatas (sangat sedikit).

4.  Kualitas sikap mental selalu menyadari, menghayati secara tuntas bahwa penguasaan ilmu pengetahuan manusia itu sangat terbatas (sedikit sekali).

Setiap muballigh dan jamaahnya wajib (harus) mempunyai kualitas kesadaran hati-pikiran, bahwa penguasaan ilmu pengetahuan setiap manusia (siapapun dia) tentang aneka fenomena kehidupan di dunia  dan akherat atau fenomena material dan immaterial adalah ‘sangat terbatas, sangat sedikit’. Jadi, setiap jamaah yang mengikuti pengajian, harus memposisikan dirinya dan semua muballigh yang berdakwah Islamiah di hadapannya adalah sosok manusia yang terbatas dan tidak sempurna penguasaan ilmunya, sehingga setiap jamaah mampu membangun kualitas sikap mental positif dalam mengikuti setiap kajian agama Islam (majelis ‘ilm) dimanapun, antara lain:

a.  Tidak taklid buta dan tidak memuji, menyanjung secara berlebihan terhadap keberadaan muballigh (ustadz, kyai) yang sedang berceramah (memberi kajian sains profetik).

b.  Selalu siap melihat, menyimak, mencermati dan menganalisis isi (konten) dari kajiannya, bukan melihat siapa orang yang sedang berbicara (muballighnya).

c.   Punya kualitas kemerdekaan membangun sikap mental untuk terus mencari aneka sumber kebenaran ilmu pengetahuan profetik yang beragam, tidak  hanya dari satu muballigh atau kyai. Sanggup membangun kualitas literasi sains profetik yang multi-dimensional dan selalu kritis memahami aneka fenomena hidup.

d.  Punya ghirah (semangat) yang kuat, ajeg dan berkualitas untuk membanguan sikap mental beragama Islam secara kaffah dan wasathiyah, juga menolak segala bentuk pemahaman agama secara parsialis (sempit) dan eksklusif (menganggap dirinya paling benar) (Effendi, A. (ed). 1994; Ali al-Hasyimi, M. 1999; Anwar, Syamsul, 2018; PP Muhammadiyah, 2018; Abdullah, 2019; Abidin, Zainal, 2020).

Satu prinsip hidup yang harus dipahami, diyakini dan direnungkan oleh setiap insan muslim (baik muballig maupun jamaahnya) adalah, bahwa ‘sebanyak apapun gelar akademik tertinggi (Doktor. atau Ph.D) seseorang, dia tetap sangat terbatas (sangat sedikit) ilmu pengetahuan profetiknya tentang aneka fenomena fisik di jagad raya ini dan fenemomena kehidupan akherat’. Wajib (harus) dipahami, dihayati oleh setiap muballigh dan setiap jamaahnya, bahwa dalam dunia ilmu pengetahuan (sains) di kenal empat prinsip (kaidah), yaitu: (1) kebenaran sains itu bersifat relatifis, (2) sains itu bersifat akumulatif dan reflektif, (3) sains itu terbuka terhadap diskursus (diskusi, dialog) tentang aneka fenomena kehidupan yang beragam dan (4) sains itu dibangun dari pondasi filosofi positivisme atau idealisme atau gabungan dari keduanya (Kuhn, T. 1970; Burrell, G. and Morgan, G. 1994; Suriasumatri, J., 1996; Keraf, S. dan Dua, M., 2001; Arifin, 2017).

Pahami dan renungkan makna tekstual (semantik) dan kontekstual (semiotik) empat puluh ayat dalam Al Qur’an yang secara langsung atau tidak langsung mempertegas ‘bahwa ilmu pengetahuan manusia itu sangat terbatas (sedikit sekali)’, yaitu: Q.S. Al Baqarah/2: 140, 216, 232, 239, 255; Q.S. Ali Imran/3: 7, 66; Q.S. An Nisa’/4: 157; Q.S. Al Maidah/5: 109; Q.S. Al An’am/6: 37; Q.S. Al ‘Araf/7: 187; Q.S. Yusuf/12: 21, 68, 76; Q.S. An Nahl/16: 38, 41, 74, 101; Q.S. Al Isyra’.17: 85; Q.S. Al Kahfi/18: 5; Q.S. Thaha/20: 110; Q.S. An Nur/24: 19; Q.S. An Naml/27: 61, 65, 66, 84; Q.S. Al Qashash/28: 13; Q.S. Ar Rum/30:  6, 7, 29, 30; Q.S. Al Ahzab/33: 72; Q.S. Ghafir/40: 83; Q.S. Az Zuhruf/43: 20; Q.S. Al Jatsiyah/45: 24; Q.S. Az Zariyat/51: 11; Q.S. Al Fajr/89: 15-16, dan Q.S. Al ‘Alaq/96: 6-7 (Hamka, 1979; Katsier, Ibn. 1993; Bucaille, M, dkk. 1995; Qaradhawi Yusuf, 1999; Departemen Agama RI., 2000; Hamid, Syamsul Rijal, 2014).

Harus disadari dan dipahami, bahwa mayoritas problem yang dialami oleh umat Islam di dunia ini, dari dulu sampai sekarang, salah satu faktornya adalah tersajinya sikap mental dan pola berdakwah Islamiah dari sebagian para elite agama (muballigh), yang masih menggambarkan pola perilaku dakwah yang parsialis (sempit), ego sektoral, suka merendahkan pihak lain, eksklusif (menganggap diri atau kelompoknya paling benar, paling berhak masuk surga), tidak kaffah (tidak utuh-menyeluruh) dan tidak wasathiyah (tidak moderasi-berkeadilan) Metode seperti ini sangat bertentangan dengan beberapa firman-Nya (hanyati makna tekstual dan kontekstual Q.S. An Nahl/16: 125; Q.S. Al Isyra’/17: 36; Q.S. Al Hujurat/49: 11-13; Q.S. Al Baqarah/2: 143 dan 208).

Salah satu cara (dari beberapa cara) agar setiap muballigh dan jamaah kajiannya mempunyai kualitas pandangan, bahwa ilmu pengetahuan yang dikuasai setiap manusia itu sangat terbatas adalah ‘setia (ajeg) untuk membangun kualitas sikap mental terbuka dalam berpikir, tidak taklid buta’.

5.  Kualitas sikap mental berpikir terbuka, tidak taklid buta, komprehensif (kaffah) dan wasathiyah (tengahan,  moderasi, berkeadilan).

Setiap muballigh dan jamaahnya, harus sanggup membangun kualitas sikap mental terbuka, tidak taklid buta, beragama secara kaffah dan wasathiyah dalam proses berdakwah Islamiah di tengah kehidupan bermasyarakat yang pluralis (beragam). Konsekwensi logis dari terbangunnya kualitas sikap mental setiap insan muslim dalam beragama secara terbuka, kaffah (integral) dan wasathiyah (tengahan atau moderasi) adalah setiap aktivitas berdakwah Islamiah akan selalu diupayakan secara maksimal (positif) untuk:

a.  Ikhtiar berdakwah yang mencerahkan dan membawa kemajuan kehidupan multibidang semua warga masyarakatnya.

b.  Membawa perubahan (change) dan pembaharuan (innovation) kehidupan warga masyarakat yang berkualitas (unggul), untuk mewujudkan pola beragama yang rahmatan lil’alamiin.

c.   Tidak membawa kehidupan warga masyarakat secara stagnan (mengalami kemunduran peradaban), yang disebabkan terkontaminasi oleh kepentingan sektoral elite agama (personal bias atau interes kelompok), sehingga mudah muncul kontravensi (ketegangan) dan konflik (perpecaham) sesama umat beragama (Ilyas, Yunahar. 2009; Anwar, Syamsul, 2018; Halim S Nur (Ed), 2020; PP Muhammadiyah, 2022).

Perhatikan makna tekstual dan kontekstual beberapa firman Allah, yang melarang insan muslim membangun sikap mental taklid buta, dan mewajibkan memahami dan mempraktikkan syariat Islam secara kaffah (komprehensif) dan wasathiyah (moderasi, berkeadilan), yang artinya:

Dan bila dikatakan kepada mereka. ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah’, mereka menjawab, ‘Tidak, tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami’. Padahal nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apapun dan tidak mendapat petunjuk” (Q.S. Al Baqarah/2: 170). “Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Marilah (mengikuti) apa yang diturunkan Allah dan (megikuti) Rasul’. Meeka menjawab: ‘Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati nenek moyang kami (mengerjakannya)” (Q.S. Al Maidah/5: 104). “...maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”  (Q.S. An Nahl/16: 43).

Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh ia musuh yang nyata bagimu” (Q.S. Al Baqarah/2: 208). “Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) “umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu” (Q.S. Al Baqarah/2: 143).

“(yaitu) orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah insan ulul albab” (QS. Az Zumar/39: 18). “Dan janganlah kamu mengikuti (melakukan) sesuatu yang tidak kamu ketahui (dasar sainsnya). Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya” (Q.S. Al Isra’/17: 36) (Qaradhawi Yusuf, 1999; Hamid, Syamsul Rijal, 2014; Syafri, Ulil Amri, 2014).

Perlu dipahami, bahwa perbedaan interpretasi manusia dalam memahami beragam fenomena dinamika kehidupan psikhologis-sosiologis, sangat dipengaruhi oleh: (1) keberagaman ideologi, pandangan atau aliran filsafat yang diyakininya (positivisme atau idealisme), (2) latar belakang perbedaan disiplin keilmuan yang dikuasainya, (3) perbedaan metode atau strategi kajiannya (kuantitatif atau kualitatif atau perpaduan), (4) aneka kepentingan atau tujuan tertentu yang hendak dicapai oleh peneliti (penulis) atau kepentingan kelompok dan (5) beragam corak budaya, bahasa verbal dan non verbal yang dikuasai (Burrell, G. and Morgan, G. 1994; Suriasumatri, J., 1996; Ritzer, G and Goodman, D.J. 2002; Arifin, 2017).

Setiap muballigh, akademisi atau setiap insan muslim, tidak boleh saling menyalahkan, terhadap perbedaan pendapat atau perbedaan interpretasi yang disebabkan oleh faktor perbedaan: (1) orientasi filosofis, (2) metode atau strategi kajian, (3) disiplin ilmu sebagai minat kajian, (4) tujuan kajian yang hendak dicapai dan (5) keberagaman bahasa dan budaya dalam memaknai ameka fenomena kehidupan bermasyarakat (Rasjidi. H.M, 1978; Nasution, Harun, 1985; Ali al-Hasyimi, M. 1999; Abidin, Zainal, 2020; Arifin, 2025).

6.  Kualitas sikap mental akumulatif-reflektif dalam membumikan nilai-nilai keunggulan ilmu (epistemologis) dan kualitas akhlak (aksiologis).

Sikap mental setiap insan muslim (muballigh dan jamaahnya) yang harus selalu diikhiarkan untuk ditingkatkan kualitasnya dalam proses dakwah Islamiah di masyarakat adalah: (1) kualitas akumulasi pemahaman ontologi (makna bil hikmah) dan epistemologi (makna mauidhah hasanah atau science) dakwah Islamiah, yaitu hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan insya Allah hari esok akan lebih baik dari hari ini, (2) kualitas ghirah (semangat) membumikan atau mempraktikkan (aksiologis) nilai-nilai dakwah Islamiah menurut Al Qur’an dan Sunah Rasul-Nya dalam kehidupan sehari-hari yang mencerahkan dan berkemajuan (Zaduqisti Esti, dkk., 2016; Arifin, 2017; PP Muhammadiyah, 2018; Abdullah, 2019; Fahrurrozi, dkk., 2019).

Kata ilmu (‘ilm) lebih dari 800 kali disebut dalam Al Qur’an, hal ini membuktikan, bahwa perintah Al Qur’an sangat tegas, yaitu mewajibkan semua umat manusia (khsusnya umat Islam) untuk terus ikhtiar sampai akhir hayatnya menuntut dan memperbanyak ilmu pengetahuan berbasis Al Qur’an dan Sunah Rasul-Nya (profetik) (Departemen Agama RI., 2000; Hamid, Syamsul Rijal, 2014; Arifin, 2025).

 Perhatikan dan hayati beberapa firman-Nya, tentang keharusan setiap insan muslim, di sepanjang sisa usia hidupnya untuk terus meningkatkan kualitas pemahaman ilmu pengetahuan profetiknya secara akumulatif reflektif untuk menjadi insan ulul albab, yang artinya:

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan (cara) hikmah dan pengajaran yang baik dan berdebatlah (berdiskusilah) dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk” (Q.S. An Nahl/16: 125).

“(ulul albab yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata) ‘Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia. Maha Suci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka” (Q.S. Ali Imran/3: 191).

Dan sungguh, akan Kami isi neraka Jahanam banyak dari kalangan jin dan manusia. Mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telingan (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti binatang ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah” (Q.S. Al ‘Araf/7: 179).

 “Dan jangan kamu mengikuti (melakukan) sesuatu yang tidak kamu ketahui (tidak berdasarkan science). Karena (ekspresi) pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya” (Q.S. Al Isra’/17: 36). “Dan aneka perumpamaan ini (fenomena di jagad raya) Kami buat untuk manusia, dan tidak ada (manusia) yang akan memahamainya kecuali mereka yang berilmu” (Q.S. Al ‘Ankabut/29: 43).

“Maka apakah orang yang mengetahui (berilmu) bahwa apa yang diturunkan Tuhan (Al Qur’an) kepadamu adalah kebenaran, sama dengan orang yang buta (bodoh)?. Hanya orang yang cerdik-pandai (ulul albab) yang dapat mengambil pelajaran (isi Al Qur’an)” (Q.S. Ar Ra’d/13: 19).  “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui suatu apapun dan Dia memberimu pendengaran, penglihatan dan hati nurani, agar kamu bersyukur” (Q.S. An Nahl/16: 78).

Jadi, setiap aktivitas dakwah Islamiah di masyarakat, seharusnya (niscaya) mampu membangun kualitas sikap mental insan muslim untuk terus bersemangat menambah kualitas wawasan: (1) ilmu hikmahnya (ontologi), (2) ilmu pengetahuan ilmiahnya (epistemologi) multibidang dan (3) akhlak mahmudahnya (aksiologi) (renungkan makna semiotik atau kontekstual dari Q.S. An Nahl/16: 125; Q.S. Ali Imran/3: 191; Q.S. Al ‘Araf/7: 179).

Keenam ciri kualitas sikap mental positif, yang telah diuraikan, harus menjadi perhatian serius untuk dibumikan oleh setiap muballigh dan jamaah insan muslim disetiap aktivitas dakwah Islamiah di masyarakat secara integralis (menyatu utuh) hanya untuk mengharap ridha-Nya. Jika, keenam ciri kualitas sikap mental positif tersebut tidak terbumikan dengan baik dan benar, dipastikan sulit terwujud masyarakat Islam sejati yang rahmatan lil ‘alamiin.

Penutup

Analisis deskriptif naratif ilmiah singkat tentang sub tema “Memahami hakikat kualitas sikap mental berdakwah Islamiah menurut Al Qur’an dan Sunah Rasul-Nya” tersebut memberikan pemahaman, bahwa:

1.Hukum asal untuk terlibat dalam proses dakwah Islamiah adalah wajib bagi setiap insan muslim yang telah baligh, sesuai dengan kapasitas status dan peran masing-masing. Kemudian jumhur ulama sepakat, membagi hukum berdakwah menjadi dua, yaitu: (a) fardhu’ain, yaitu berdakwah Islamiah kepada keluarga inti dan kerabat, tetangga dekat, sahabat karib, anak yatim dan fakir miskin, (b) fardhukifayah, yaitu tidak wajib bagi setiap muslim, yaitu ‘dakwah khusus’ yang membutuhkan keahlian khusus dan menghadapi kezaliman terstruktur dan masih. Jika sudah ada sebagian umat Islam yang melakukan ‘dakwah khusus’ tersebut, maka gugur kewajiban muslim lainnya untuk melakukannya, tetapi tetap punya kewajiban untuk memberikan support secara moral dan doa terbaik demi terwujudnya Islam yang rahmatan lil ‘alamiin.

2.Paling tidak ada enam ciri kualitas sikap mental positif yang harus dibumikan oleh setiap muballigh dan jamaahnya, dalam prose berdakwah Islamiah di masyarakat yang pluralis, yaitu kualitas sikap mental: 

a.Ajeg mensucikan aqidah, terbebas dari unsur syirik kabir dan syirik saghir selama proses berdakwah Islamiah.

b.Istikomah menjauhkan diri dari suka meremehkan, memalingkan muka pada orang lain dan mendengki, mencaci maki sesama, bangga diri serta sombong.

c.Setia menjalin kerjasama, tolong menolong dalam bingkai cinta kasih, tidak memaksakan kehendaknya pada orang lain, meskipun yang disampaikan itu sesuatu yang benar dan baik.

d.Selalu menyadari dan menghayati secara tuntas bahwa penguasaan ilmu pengetahuan setiap manusia itu sangat terbatas.

e.Konsisten untuk berpikir terbuka, tidak taklid buta, komprehensif (kaffah) dan wasathiyah (tengahan,  moderasi, berkeadilan) dalam proses beragama.

f.Sangat mencintai akumulasi dan refleksi sains dan membumikan nilai-nilai keunggulan ilmu (epistemologis) dan kualitas akhlak (aksiologis).


Ada suatu prinsip hidup dalam konteks aktivitas pengembaraan di dunia wacana ilmu atau kebenaran kehidupan, yaiu “Yakinlah hakikat kebenaran itu hanya milik Allah SWT dan Rasul-Nya. Jika engkau meyakini pandangamu itu benar, maka letakkan kebenaran menurutmu hanya pada satu titik, dan ikhlaskan (relakan) sembilan puluh sembilan titik kebenaran akan dititipkan oleh Allah SWT kepada kualitas hati-pikiran (qalb-aql) hamba-Nya yang lain”.

Tidak ada komentar: