Pendahuluan
Segala
puji dan sanjungan dalam proses kehidupan manusia di dunia ini hanya milik
Allah SWT Sang Maha Segala-galanya. Shalawat dan salam semoga selalu
terlimpahkan pada Rasulullah Muhammad s.a.w, keluarganya, para sahabatnya dan
semua pengikutnya yang selalu istikomah untuk membumikan aneka nilai
syariat-Nya dan sunah Rasul-Nya sampai akhir jaman. Aamiin yaa Rabbal’alamiin.
Menurut
para ahli, pengertian hakikat makna terdalam (ontologi) kualitas sikap mental personal adalah ‘seluruh
aktualisasi (ekspresi mendalam) rasa, karsa, cipta dan tindakan nyata (akhlak) sehari-hari,
yang menunjukkan konsistensi (keajegan) untuk membumikan aneka nilai-norma yang
berlaku dalam kehidupan masyarakat, dalam konteks ruang-waktu kehidupan lampau,
kini dan akan yang berkemajuan (innovation)’
(Wrightsman, L.S. 1972; Seligman, M.E.P. 2005; Thomas Lickona, 2013;
Nucci Larry. P dan Narvaez D., 2014; Syafri Ulil Amri, 2014; Arifin, 2025).
Menurut bahasa (etimologi),
kata dakwah berasal dari bahasa Arab, yaitu: da’a, yad’uw, da’watan, yang bermakna: menyeru, memanggil,
mengajak, melayani, menuntun. Dalam bentuk fi’il amr yaitu ud’u yang bermakna ajaklah, serulah. Banyak firman Allah SWT dalam
Al Qur’an yang menyinggung tentang kata dakwah. Pahami makna tekstual dan
kontekstual dalam: Q.S. An Nahl/16: 125; Q.S. Al Anfal/8: 24; Q.S. Ar Rum/30:
25; Q.S. Fushshilat/41: 33 (Hamid,
Syamsul Rijal, 2014; Abdullah, 2019; Fahrurrozi, dkk., 2019).
Berdasarkan makna etimologi
dan pandangan para ahli, dapat disimpulkan, bahwa pengertian hakikat makna
terdalam (ontologi) dakwah adalah
‘suatu usaha (ikhtiar) jiwa-raga setiap insan muslim secara sungguh-sungguh,
mendalam, sistematis dan akumulatif (berkemajuan), untuk mengajak (menyeru) diri
sendiri dan orang lain, agar mampu meraih kualitas keimanan dan ketakwaan kepada
Allah SWT sesuai dengan petunjuk Al Qur’an dan Hadis makbul, hanya untuk meraih
keselamatan, kebahagiaan lahir-batin di dunia dan akherat penuh ridha-Nya’ (Ali al-Hasyimi, M. 1999; Qaradhawi
Yusuf, 1999; Abdullah,
2019; Fahrurrozi, dkk., 2019; Arifin, 2021).
Realitas
Qur’ani dan Hadis makbul (Das Sollen)
sangat tegas dan jelas mewajibkan setiap pribadi muslim, sesuai dengan status
dan kapasitas peranan masing-masing untuk ajeg ikhtiar, membangun kualitas
sikap mental positif, terlibat aktif dalam proses dakwah Islamiah di masyarakat.
Menurut para mufassirin, hukum asal berdakwah Islamiah adalah ‘wajib’ bagi
setiap insan muslim, hal ini didasarkan pada makna tekstual (semantik) dan kontekstual (semiotik) beberapa firman Allah SWT
dalam Al Qur’an (pahami dan renungkan kandungan nilai-nilai dalam Q.S. An
Nahl/16: 25; Q.S. Al Hajj/22: 67 dan Q.S. Al Qashash/28: 87; Q.S. At Taubah/9:
71) (Hamka, 1979; Katsier, Ibn. 1993; Qaradhawi
Yusuf, 1999; Hamid,
Syamsul Rijal, 2014).
Mayoritas
umat Islam, dalam realitas empirik (Das
Sein) kehidupan sehari-hari, pola sikap mentalnya dalam membumikan
nilai-nilai panggilan berdakwah Islamiah di masyarakat masih jauh dari harapan,
seperti yang diinginkan oleh Al Qur’an dan Hadis makbul (Das Sollen). Oleh karena
itu setiap pribadi muslim sepanjang hidupnya, harus terus berjuang (ikhtiar)
untuk membangun kualitas sikap mental ber-amarma’ruf
nahi munkar dan ghirah berdakwah
harus dijadikan sebagai prioritas utama dalam proses dinamika hidupnya di
masyarakat (renungkan nilai-nilai yang terkandung dalam Q.S. Luqman/31: 17;
Q.S. Ali Imran/3: 110 dan Q.S. At Taubah/9: 71) (Najati, Utsman,M. 1992;
Muslih, Muhammad. 2010; Arifin, 2025).
Karena
kompleksnya ruang lingkup tema kajian dalam makalah ini, maka analisis
deskriptif naratif ilmiah yang disajikan oleh penulis dalam makalah singkat ini
hanya untuk menjawab dua pertanyaan yang diajukan, yaitu: (1) bagaimana keberadaan
hukum berdakwah Islamiah bagi setiap insan muslim menurut Al Qur’an dan Hadis
makbul dalam proses dinamika kehidupan bermasyarakat?, (2) bagaimana ciri-ciri
(indikator) kualitas sikap mental insan muslim dalam berdakwah di masyarakat
menurut Al Qur’an dan Hadis makbul?. Diharapkan dengan tersajinya penjelasan
dan argumentasi ilmiah singkat tentang dua permasalahan tersebut, setiap
pembaca memperoleh pemahaman awal (pendahuluan) tentang tema kajian,
selanjutnya bisa memperdalam sendiri pada aneka literatur ilmiah yang menjadi
rujukan kajian.
Kualitas Sikap Mental Berdakwah Islamiah
Menurut Syariat Islam
Sebagaimana penjelasan (argumentasi) yang telah
diuraikan sebelumnya, bahwa hukum asal dari aktivitas berdahwah Islamiah bagi
setiap insan muslim di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat adalah ‘wajib’.
Prinsip ini oleh para ulama atau mufassirin didasarkan pada nilai-nilai yang
terkandung dalam Al Qur’an, yang artinya:
1. “Serulah (manusia) kepada jalan
Tuhanmu dengan (cara) hikmah dan pengajaran yang baik dan berdebatlah
(berdiskusilah) dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu,
Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang
lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk” (Q.S. An Nahl/16: 125).
2. “Bagi setiap umat telah Kami tetapkan syariat
tertentu yang (harus) mereka amalkan maka tidak sepantasnya mereka berbantahan
dengan engkau dalam urusan (syariat) ini, dan serulah (mereka) kepada Tuhanmu.
Sungguh, engkau (Muhammad) berada di jalan yang lurus” (Q.S. Al Hajj/22: 67).
3. “dan jangan sampai mereka menghalang-halangi
engkau (Muhammad) untuk (menyampaikan) ayat-ayat Allah, setelah ayat-ayat itu
diturunkan kepadamu, dan serulah (manusia) agar (beriman) kepada Tuhanmu, dan
janganlah engkau termasuk orang-orang musyrik” (Q.S. Al Qashash/28: 87).
4. “Wahai anakku! Laksanakanlah sholat dan
suruhlah (manusia) untuk berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang
mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesunguhnya yang demikian
itu (tiga kaidah itu) termasuk perkara yang penting (prioritas hidup)” (Q.S.
Luqman/31: 17).
5. “Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang
dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf dan
mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah” (Q.S. Ali Imran/3: 110)
(Hamka, 1979; Katsier, Ibn. 1993; Qaradhawi
Yusuf, 1999; Ilyas, Yunahar. 2009; Hamid,
Syamsul Rijal, 2014).
Mari sama-sama kita perhatikan, pahami dan renungkan
jawaban argumentasi ilmiah profetik yang disajikan secara singkat berikut tentang
dua permasalahan yang diajukan pada kajian ini, yaitu: (1) bagaimana keberadaan hukum berdakwah
Islamiah bagi setiap insan muslim menurut Al Qur’an dan Hadis makbul?, (2)
bagaimana ciri-ciri (indikator) kualitas sikap mental yang harus dimiliki oleh insan
muslim dalam berdakwah Islamiah di masyarakat menurut Al Qur’an dan Hadis
makbul?.
Pertama, keberadaan
hukum berdakwah Islamiah bagi setiap insan muslim. Beberapa kajian yang
disampaikan oleh para ahli, berkaitan dengan keberadaan hukum berdakwah bagi
setap insan muslim dalam proses dinamika kehidupan personal dan sosial (bermasyarakat)
dapat disimpulkan sebagai berikut, yaitu:
1. Hukum berdakwah bersifat fardhu’ain, yaitu setiap insan muslim
wajib (harus) sepanjang hidupnya membangun kualitas sikap mental untuk mengajak,
menyeru (berdakwah) pada diri sendiri, anggota keluarga inti dan luas (nuclear family and extended family),
tetangga dekat, sahabat dekat agar setia (ajeg) berbuat baik (ma’kruf) dan setia mencegah terjadinya
perbuatan tidak baik (munkar) dalam
kehidupan sehari-hari dengan cara (metode) hikmah,
mauidhoh hasanah dan dialog secara baik dan benar.
Perhatikan makna tekstual (semantik) dan kontekstual (semiotik) beberapa firman Allah SWT dan
Hadis makbul berikut, yang dapat dijadikan sebagai dalil rujukan tentang
kewajiban setiap insan muslim (fardhu’ain)
untuk berdakwah pada diri sendiri, keluarga inti, kerabat, tetangga dan
sahabat, yang artinya:
“Wahai
orang-orang yang beriman! Peliharalah (jagalah) dirimu dan keluargamu dari api
neraka yang bahan bakarya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat
yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia
perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”
(Q.S. At Tahrim/66: 6).
“Dan berilah
peringatan kepada kerabat-kerabatmu (Muhammad) yang terdekat” (Q.S. Asy Syu’ara’/26: 214). “Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan
sholat dan sabar dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu. Kamilah
yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik di akherat) adalah bagi
orang-orang yang bertakwa” (Q.S. Taha/20: 132).
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu
dengan (cara) hikmah dan pengajaran yang baik dan berdebatlah (berdiskusilah)
dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih
mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui
siapa yang mendapat petunjuk” (Q.S. An Nahl/16: 25).
“Dan
sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.
Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu
sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai
orang-orang yang sombong dan membanggakan diri” (Q.S. An Nisa’/3: 36).
“Setiap
anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kemudian
kedua orang tuanyalah yang akan membuatnya menjadi Yahudi, Nasrani
ataupun Majusi” (H.R. Bukhari dan Muslim). “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah
dia menyakiti tetangganya” (H.R. Muslim). “Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman dari
gangguannya” (H.R. Bukhari).
“Barang
siapa yang menunjukan kepada kebaikan, maka dia mendapatkan pahala sama seperti
orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang melakukannya. Barang siapa
yang mengajak pada kesesatan, maka ia mendapatkan dosa sama dengan dosa orang
yang mengikutinya, tanpa sedikitpun mengurangi dosa orang yang mengikutinya”
(H.R. Muslim).
Perbuatan nyata dalam bentuk aneka kebajikan
hidup sehari-hari terhadap orang lain (kerabat, fakir miskin, tetangga dekat
atau jauh, sahabat, ibnu sabil dan hamba sahaya) adalah wujud kongkrit dari ‘dakwah bil hal’, dan melakukan dakwah bil hal itu adalah perintah (wajib)
dari Allah SWT untuk dibumikan oleh setiap pribadi muslim sepanjang
proses-proses sosial di masyarakat (hayati dan renungkan makna tekstual dan
kontekstual Q.S. An Nahl/16: 90 dan 125 dikaitkan dengan Q.S. Ali Imran/3: 110;
Q.S. Fussilat/41: 33; Q.S. At Taubah/9: 71 dan Q.S. Luqman/31: 17-18) (Hamka,
1979; Bukhari, Imam Abdullah Muhammad bin Ismail, 1993; Katsier, Ibn.
1993; Qaradhawi
Yusuf, 1999; Hamid,
Syamsul Rijal, 2014).
2. Hukum berdakwah bersifat fadhu kifayah, secara konseptual mengandung empat makna, yaitu: (a)
kewajiban yang bersifat kolektif, bukan individual, untuk mewujudkan
(membumikan) sesuatu yang diperintahkan oleh syariat agama Islam, (b) hukumnya
wajib bagi kelompok (komunitas), bukan wajib bagi setiap individu, (c) jika
sebagian orang telah mengerjakannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi orang yang
lain, (d) jika tidak ada sebagian orang yang mengerjakannya, maka semua anggota
kelompok (komunitas atau warga masyarakat) adalah berdosa (Qaradhawi Yusuf, 1999; Ilyas, Yunahar. 2009; Zaduqisti Esti, dkk.,
2016; Darmawan Kasis, 2022).
Contoh fardhu kifayah antara lain: (1) mengurus jenazah, yaitu: memandikan,
mengkafani, melakukan sholat janazah dan mengubur janazah secepatnya, (2) berdakwah
(amar ma’ruf nahi munkar) di bawah
panji organisasi yang baik, modernis, untuk menghadapi aneka kejahatan,
kezaliman yang dilakukan oleh kelompok (komunitas) lain secara melembaga, terstruktur
dan secara masif, (3) dakwah yang menuntut keahlian untuk meneliti, mengembangkan disiplin ilmu pengetahuan dan
teknologi tertentu, dengan kualitas sikap mental competition dan innovation,
(4) berperang di medan tempur (konfrontasi langsung atau jihad al khassah atau al
qital) melawan musuh-musuh agama
Allah, yang ingin menghancurkan umat Islam (tidak wajib bagi setiap wanita,
anak-anak, para lansia dan orang sakit).
Perhatikan makna tekstual dan
kontekstual beberapa firman Allah SWT berikut, yang dapat dijadikan sebagai
dalil rujukan tentang hukum “berdakwah khusus”, berperang di medan tempur
(jihad khusus) yang bersifat fardhu kifayah, yang artinya:
“Dan
hendaklah di antara kamu ada segolongan (sebagian) orang yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang
mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Q.S. Ali Imran/3:
104).
“Dan
tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang).
Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk
memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada
kaumnya jika mereka telah kembali agar mereka dapat menjaga dirinya” (Q.S.
At Taubah/9: 122).
“Sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang
teratur (terorganisir), mereka seakan-akan seperti suatu bangunan yang tersusun
kokoh” (Q.S. As Saff/61: 5). “ (Q.S. Al Ahzab/33: 13).
“Tidak
ada dosa (karena tidak pergi berperang) atas orang yang lemah, orang yang
sakit, dan orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka infakkan, apabila
mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada alasan apapun untuk
menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang” (Q.S. At Taubah/9: 91) (Hamka, 1979; Katsier, Ibn.
1993; Qaradhawi
Yusuf, 1999; Hamid,
Syamsul Rijal, 2014; Abdullah, 2019; Fahrurrozi, dkk., 2019).
Menurut penulis dengan merujuk pada beberapa literatur
ilmiah, pada hakikatnya (makna terdalam) dalam perspektif psikhologi sosial dan
filosofis profetik, pembagian dua macam hukum berdakwah tersebut (fardhu’ain dan fardhu kifayah) lebih mengarah pada konteks perspektif epistemologis dan aksiologis, sementara ditinjau dari konteks perspektif ontologis (hakikat makna terdalam) berdakwah
adalah setiap insan muslim tetap wajib (fardhu’ain)
terlibat dalam proses dakwah Islamiah, termasuk jihad fii sabilillah (jihad al ‘ammah) sesuai dengan kemampuan atau kapasitas
status and role (kedudukan dan
peranan) masing-masing di masyarakat (Katsier, Ibn.
1993; Qaradhawi
Yusuf, 1993; Zaduqisti Esti,
dkk., 2016; Taimiyah, Ibn., 2018; Abdullah,
2019; Arifin, 2021; Darmawan
Kasis, 2022).
Dasar argumentasi bahwa secara ontologis (hakikat makna terdalam), bahwa ‘meskipun berdakwah
(menyeru) kepada kelompok kemungkaran yang terstruktur dan masif untuk kembali
ke jalan yang benar adalah fardhu kifayah,
tetapi individu lain yang tidak wajib ikut terlibat langsung dalam dakwahnya,
tetap punya kewajiban secara tidak langsung, yaitu mendukung proses dakwah
tersebut (fardhu kifayah), dengan
cara memberikan dukungan moral dan mendoakan yang terbaik yaitu ‘semoga
kebajikan atau kebenaran bisa mengalahkan kemungkaran dan kebatilan di masyarakat’.
Demikian juga ketika memahami makna tentang berperang (konfrontasi langsung
atau jihad khusus) dan merawat jenazah (fardhu
kifayah). Perhatikan makna tekstual (semantik)
dan kontekstual (semiotik) dari bebetapa
firman-Nya dan sabda Rasul-Nya, yang artinya:
“Orang-orang
yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah, dengan harta dan jiwa
mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah. Mereka itulah orang-orang
yang memperoleh kemenangan. Tuhan menggembirakan mereka dengan memberikan rahmat,
keridhaan dan surga, mereka memperoleh kesenangan yang kekal di dalamnya”
(Q.S. At Taubah/9: 20-21).
“Dan Tuhanmu
berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu.
Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau menyembah-Ku akan masuk ke
neraka Jahannam dalam keadaan hina dina” (Q.S. Ghafir/40: 60). “...berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya
doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar,
Maha Mengetahui” (Q.S. At Taubah/9: 103).
“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati
dan suara yang lembut. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui
batas. Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan
baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat
Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebajikan” (Q.S. Al A’raf/7:
55 dan 56). “Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat
berat siksa-Nya” (Q.S. Al Ma’idah/5: 2).
“Barang siapa di
antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan
tangannya (kekuasaannya), jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya
(tulisannya), jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya (mengingkari atau
mendoakan), dan itu adalah selemah-lemahnya iman” (H.R. Muslim). “Barang siapa meninggal dunia sedangkan ia
belum pernah ikut berperang atau belum pernah meniatkan (tidak tergerak
hatinya) untuk ikut berperang, maka ia mati di atas cabang kemunafikan”
(H.R. Muslim).
Diantara salah satu makna kontekstual (semiotik)
dari beberapa ayat Al Qur’an dan hadis shahih tersebut, antara lain: (1) setiap
insan muslim dalam proses perjuangan mengahadapi aneka ujian kehidupan (jihad al khassah dan al ‘ammah), wajib untuk
berikhtiar terbaik (jiwa dan raga) dan wajib berdoa dengan tulus ikhlas, sabar
dan tawakal kepada-Nya, demi tercapainya tujuan perjuangan hidup penuh
ridha-Nya, (2) setiap insan muslim selama
proses hidupnya harus terlibat dalam upaya mengajak pada kebajikan dan mencegah
kemungkaran di masyarakat, sesuai dengan kapasitas, kemampuan masing-masing (status and role), (3) wujud jihad dan
dakwah melawan kemungkaran bisa dilakukan dengan tiga metode (strategi) secara
integral atau memilih salah satu sesuai dengan kapasitas status and role-nya, yaitu: (a) melalui tangannya (bagi para elite
penguasa), (b) melalui lisan atau tulisannya (bagi para akademisi atau ustadz,
ulama), (c) melalui doanya (bagi rakyat jelata atau orang awam atau lower class).
Kedua, aneka
ciri kualitas sikap mental berdakwah Islamiah menurut Al Qur’an dan Hadis
makbul. Berdasarkan
beberapa kajian yang tersaji pada literatur ilmiah profetik, dapat disimpulkan
yaitu paling tindak ada enam ciri kualitas sikap mental yang harus dimiliki
oleh setiap muballigh (ustadz, kyai,
ulama) dalam berdakwah dan setiap jamaah muslim yang menyimak, mendengarkan kajian
tentang syariat Islam, yang disampaikan oleh para muballigh, antara lain:
1. Kualitas sikap mental mensucikan aqidah, terbebas dari unsur syirik kabir dan syirik saghir selama
proses berdakwah Islamiah.
Makna syirik kabir (syirik besar) adalah
memuja (menyembah) unsur-unsur animisme
(pemujaan pada roh leluhur atau jin-setan, yang diyakini bisa memberikan
keselamatan atau kecelakaan dalam proses hidup manusia di dunia), dan
unsur-unsur dinamisme (pemujaan pada
benda-benda alam, yang diyakini mempunyai kekuatan gaib). Sedangkan makna syirik saghir (syirik kecil) adalah
setiap aktivitas perbuatan lahir dan batin individu (bidang apapun) selalu
diikuti dengan niat, keinginan untuk dilihat, dipuji, dihargai, disanjung oleh
orang lain (riyak), meskipun dia menyakini
Tuhan (Allah) itu Maha Segalanya.
Agenda paling
kunci (paling mendasar) yang wajib diperhatikan, wajib dijaga oleh setiap insan
muslim dalam proses ibadah apapun, baik yang bersifat wajib atau sunah adalah ‘ajeg
untuk menjaga kualitas kemurnian tauhidnya, yang betul-betul terbebas dari
unsur syirik besar (kabir) dan unsur
syirik kecil (saghir), karena jika
proses ibadah wajib atau sunah masih terkontaminasi (tercemar atau tercampur)
dengan unsur-unsur syirik besar maupun syirik kecil, dijamin semua amal
ibadahnya tertolak dan hidupnya di dunia pasti terhinakan, tercela dan di
akherat pasti masuk neraka Jahanam (Qaradhawi Yusuf, 1996; Anwar, Syamsul, 2018; PP
Muhammadiyah, 2018; Taimiyah, Ibn., 2018; Sina, Ibn., 2022).
Perhatikan makna tekstual dan kontekstual
beberapa firman Allah SWT dan Hadis shahih, tentang keharusan mensterilkan
tauhid (bebas dari syirik bebasar dan syirik kecil) disetiap pelaksanaan ibadah
apapun, yang artinya:
“Seandainya
mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah (hapuslah) dari mereka amalan
yang telah mereka kerjakan” (Q.S. Al An’am/6: 88). “Sungguh, jika kamu beruat syirik (menyekutukan Allah), micaya akan
hapuslah (semua) amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi” (Q.S.
Az Zumar/39: 65).
“Janganlah
engkau mengadakan tuhan yang lain di samping Allah, nanti engkau menjadi
tercela dan terhina. Dan janganlah engkau mengadakan tuhan yang lain di samping
Allah SWT, nanti engkau dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela dan
diajuhkan (dari rahmat atau pertolongan Allah)” (Q.S. Al Isra’/17: 22 dan
39). “Sesungguhnya Allah SWT tidak akan
mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa
(dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa
mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar”
(Q.S. An Nisa’/4: 48).
Potongan sebuah hadis shahih, tentang
tiga golongan pertama yang diadili di zaumil
mizan dan dimasukkan ke neraka, salah satunya adalah seorang muballigh yang terjebak pada syirik khafi (riya’). Potongan hadis itu artinya adalah “...Lalu didatangkan orang yang menuntut ilmu dan mengajarkannya serta
membaca Al Qur’an. Allah mengenalkan nikmat-nikmat-Nya kepadanya, dan ia pun
mengakuinya. Allah berfirman: ‘Apa yang telah engkau lakukan dengan
nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab: ‘Aku menuntut ilmu, mengajarkannya, dan
membaca Al Qur’an hanya ikhlas karena-Mu’. Allah berfirman: ‘Engkau berdusta.
Engkau menuntut ilmu (mengajarkan) agar disebut sebagai orang alim dan membaca
Al Qur’an agar disebut sebagai qari’. Dan engkau telah mendapat sebutan itu.
Kemudian (malaikat) diperintahkan agar orang itu diseret atas wajahnya dan
dilemparkan ke dalam neraka” (H.R. Muslim dan An Nasa’i). “Sesungguhnya
perkara yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah syirik asghar (yaitu)
riyak” (H.R. Ahmad, status shahih).
Beberapa ayat Al Qur’an dan Hadis shahih
tersebut, wajib (niscaya) untuk dijadikan renungan, pertimbangan dan perhatian
sangat serius bagi setiap muballigh dan jamaah ketika terlibat dalam proses kegiatan
dakwah Islamiah atau amal ibadah apapun, yaitu: (1) jauhkan sejauh mungkin
perasaan, pikiran (suara jiwa) ingin dipuji, dilihat, dikagumi oleh orang lain
dalam berdakwah atau beribadah, (2) jauhkan sejauh mungkin suara hati dan
penilaian logika, yang ‘sangat mengagumi’ kehebatan seseorang (kyai, ulama,
ilmuwan) dalam berdakwah, sebab dikhatirkan jiwanya akan terjebak pada taqlid buta dan menyanjung ustadz (kyai)
secara berlebihan. Renungkan firman-Nya, yang artinya “Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. (hanya) Dia mengetahui
tentang orang yang bertakwa” (Q.S. An Najm/53: 32).
Menurut para ahli hikmah, ada salah satu
cara (metode) dari beberapa metode, agar insan muslim (muballigh dan jamahnya) mampu
membangun kualitas sikap mental tauhid bebas dari kesyirikan, yaitu ‘istikomah untuk ikhtiar membangun kualitas
sikap mental ikhlas dalam beribadah (beraktivitas yang terbaik)’. Suatu
karya (ibadah) apapun disebut ikhlas, jika sikap mental insan muslim mampu
memadukan (integralistik-sistemik)
lima makna ikhlas yang disinggung dalam Al Qur’an, yaitu ikhlas bermakna:
a. Semua
aktivitas karya (ibadah) hanya dihadapkan pada satu tujuan meng-Esakan Allah
SWT (ingin meraih ridha-Nya) (pahami makna tekstual-kontekstual Q.S. Al
A’raf/7: 29). Jika suatu amalan diri ingin dipuji dan disanjung oleh sesama,
maka pasti amalan tersebut masuk kategori tidak ikhlas.
b. Pilihan
hidup untuk berakhlak mulia (mahmudah),
yang selalu mengajak untuk mengingat kehidupan akherat (pahami makna tekstual-kontekstual
Q.S. Sad/38: 46). Jika suatu amalan diri diikuti dengan suka mencela,
mencari-cari kesalahan orang lain, maka pasti amalan itu masuk kategori tidak
ikhlas.
c.
Konsisten untuk menjaga kesucian karya
ibadah, untuk tidak terkontaminasi (tercemar) oleh hal-hal yang kotor atau jelek
(pahami makna tekstual-kontekstual Q.S. An Nahl/16: 66). Jika suatu perbuatan
baik, diikuti (dicampur) dengan perbuatan dosa, maka pasti amalan itu masuk
kategori tidak ikhlas.
d. Mengkhususkan semua aktivitas karya positif
menuju akhir kehidupan yang khusnul
khatimah (pahami makna tekstual-kontekstual Q.S. Al Baqarah/2: 94). Jika
suatu amalan diri itu tidak membawa rasa takut akan azab Tuhan di akherat, maka
pasti amalan itu dapat dicirikan tidak ikhlas.
e. Semua
aktivitas karya (ibadah) ditujukan untuk meraih sentuhan hidayah dan
perlindungan dari-Nya (pahami makna tekstual-kontekstual Q.S. Al Hijr/15: 40).
Jika, amalan itu tidak menambah rasa cinta dan mengharap ridha-Nya, maka pasti
amalan itu tidak ikhlas (Hamka, 1979; Ghazali,
Imam, 1990; Qaradhawi
Yusuf, 1996; Taimiyah, Ibn., 2018; Sina, Ibn., 2022).
Jadi, poin
pertama ini adalah ajeg berikhtiar untuk membangun kualitas sikap mental hablumminallah,
dengan mensterilkan tauhid, terbebas dari unsur syirik kabir dan syirik shaghir
(riyak). Berikutnya poin kedua dan ketiga, adalah berkaitan dengan keajegan membangun
kualitas sikap mental hablumminannas.
2. Kualitas sikap mental yang setia untuk menjauhkan diri dari suka
meremehkan, memalingkan muka pada orang lain dan mendengki, bangga diri serta sombong.
Karakter atau
sikap mental negatif (akhlak madzmumah) yang wajib (harus)
sungguh-sungguh dihindari oleh setiap muballigh
dan jamaah kajian (insan muslim) adalah: suka meremehkan orang lain, suka
mengecam orang lian, suka memalingkan muka pada sesama, suka bangga diri, mendengki,
angkuh, sombong, suka menyalahkan (mencaci) orang lain (ghibah) yang berbeda pandangan, buruk sangka dan menganggap diri
paling benar. Semua contoh akhlak madzmumah tersebut, sangat dibenci oleh
Allah SWT dan cukup membuat seseorang tidak akan bisa memasuki surga (Najati, Utsman,M. 1992; Ghazali,
Imam, 1996;
Qaradhawi Yusuf, 1999 Taimiyah, Ibn., 2018; Sina, Ibn., 2022).
Pahami dan renungkan makna tekstual dan
kontekstual beberapa firman-Nya dan hadis makbul, yang melarang setiap insan
muslim memiliki karakter suka meremehkan orang lain, suka memalingkan muka pada
sesama, bangga diri, mendengki, angkuh, suka mencaci (ghibah) dan sombong di setiap aktivitas karya atau ibadah apapun,
yang artinya:
“Sungguh, Allah SWT tidak menyukai orang yang
sombong dan membanggakan diri” (Q.S. An Nisa’/4: 36). “Dan janganlah kamu memalingkan wajah dari manusia (karena sombong) dan
janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sungguh, Allah sangat membenci
orang-orang yang sombong dan membanggakan diri” (Q.S. Luqman/31: 18). “Dikatakan (kepada mereka). Masukilah pintu-pintu
neraka Jahannam, (kamu) kekal di dalamnya. (itulah) Seburuk-buruk tempat
tinggal orang-orang yang sombong” (Q.S. Az Zumar/39: 72).
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah
suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) bisa jadi mereka (yang diolok-olokkan)
lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula
perempuan-perempuan (mengolok-ngolok) perempuan lain, (karena boleh jadi
perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang
mengolok-olok)...” (Q.S. Al Hujurat/49: 11).
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah
banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah
kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada antara kamu yang menggunjing
(ghibah) sebagian yang lain” (Q.S. Al Hujurat/49: 12).
. “Janganlah kalian saling membenci, jangan
kalian saling hasad (dengki), jangan kalian saling membelakangi (memalingkan
muka), jangan kalian saling memutuskan hubungan dan jadilah kalian sebagai
hamba-hamba Allah yang bersaudara” (H.R. Bukhari dan Muslim). “Jauhilah olehmu sekalian sifat dengki,
karena sesungguhnya dengki itu memakan (mengkikis) kebaikan, sebagaimana api
mengkikis kayu bakar” H.R. Abu Dawud, Ibn. Majah).
“Seorang muslim itu adalah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari
(gangguan) lisan dan tangannya” (H.R. Bukhari). “Seorang
mukmin yang sempurna imannya (adalah) bukanlah seorang pencaci, pelaknat, bukan
pula orang yang berkata keji dan kotor” (H.R. Ahmad dan At Tirmidzi). “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim
lainnya. Tidak boleh menzalimi dan membiarkannya (dizalimi)” (H.R. Muslim) (Hamka, 1979; Al
Bukhari, Imam Abdullah Muhammad bin Ismail, 2005; Ghazali, Imam, 1996; PP Muhammadiyah, 2018; Arifin,
2025).
Jadi, realitas
Al Quran dan Hadis makbul tersebut, sangat tegas dan jelas setiap insan muslim
(apapun statusnya), terlebih para muballigh, dia wajib menjauhkan diri dari
sifat-sifat akhlak tercela (madzmumah)
dalam proses aktivitas dakwahnya atau aktivitas ibadah apapun dalam kehidupan
berkelompok (bermasyarakat). Dalam realitas sosiologis, masih banyak dijumpai
para ustadz dan jamaahnya, dengan dalih atas perintah agama, mereka terjebak
membangun perilaku akhlak madzmumah
(suka mencela, meremehkan orang lain, bangga diri, dengki, sombong, mudah
menyalahkan orang lain, takut kehilangan hegeomoni pengaruh diri dari jamaah),
sehingga karena sikap mental negatif sebagian muballigh tersebut sering menjadi
sebab terjadinya konflik sosial horisontal sesama umat beragama atau antar umat
beragama (Zaduqisti Esti, dkk., 2016; Fahrurrozi, dkk., 2019; Arifin, 2025).
3. Kualitas sikap mental penuh nuansa kerjasama, tolong menolong dalam bingkai
cinta kasih sayang, merendahkan diri pada sesama, tidak memaksakan kehendaknya pada
orang lain.
Aktivitas dakwah
Islamiah, yang dilakukan oleh para muballigh dan jamaahnya, baik secara
personal maupun berkelompok, harus (wajib) diselimuti dengan kualitas sikap
mental positif (akhlak mahmudah),
antara lain: (1) penuh nuansa kasih sayang pada sesama, (2) tidak saling
memaksakan kehendaknya pada orang lain (meskipun sesuatu yang disampaikan itu
adalah baik dan benar) menurut Al Qur’an dan Hadis makbul, (3) saling menunjung
tinggi harkat dan martabat kemanusiaan (tidak boleh diskriminatif), (4) sanggup
menyuguhkan beragam penjelasan (pandangan) secara baik, benar dan utuh (sains
profetik), terlebih jika menyangkut persoalan fikih, serta memberi kemerdekaan
pada jamaah untuk memilihnya dengan ikhlas hanya mengharap ridha-Nya, (5)
membumikan nilai-nilai ta’awun
(tolong menolong dalam kebajikan, bukan untuk permusuhan) (Syafri, Ulil Amri,
2014; Taimiyah,
Ibn., 2018; PP Muhammadiyah, 2028; Abdullah, 2019; Fahrurrozi, dkk., 2019).
Perhatikan dan
hayati makna tekstual dan kontekstual beberapa firman-Nya dan sabda Rasul-Nya,
tentang larangan memaksa orang lain untuk menerima syariat Islam dan keharusan
menampilkan pola perilaku dalam proses interaksi sosial penuh dengan perasaan
tolong menolong, penuh kasih sayang pada sesama, yang artinya:
“Tidak ada paksaan dalam (menganut atau
mengikuti) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan
yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan
beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang
sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”
(Q.S. Al Baqarah/2: 256). “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu
(Muhammad) yang terdekat dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang
beriman yang mengikutimu” (Q.S. Asy Syu’ara’/26: 214-215).
“Dan kewajiban kami (Muhammad) tidak lain
hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas” (Q.S. Yasin/36:17). “Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya
engkau (Muhammad) hanyalah orang yang memberi peringatan, engkau bukanlah orang
yang berkuasa atas mereka” (Q.S. Al Ghashiyah/88: 21-22). “...dan barang siapa buta (tidak melihat kebenaran
itu), maka dialah yang rugi. Dan aku (Muhammad) sekali-kali bukanlah penjaga(mu)”
(Q.S. Al An’am/6: 104). “Sesungguhnya
engkau (Muhammad) tidak akan dapat memberi hidayah (petunjuk) kepada orang yang
kamu kasihi, tetapi Allah memberi hidayah kepada orang yang Dia kehendaki, dan
Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk” (Q.S. Al Qashash/28:
56).
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya”
(Q.S. Al Ma’idah/5: 2). “Adapun
hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di
bumi dengan rendah hati (kelembutan jiwa) dan apabila orang-orang bodoh menyapa
mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan (membalas), ‘salam”
(Q.S. Al Furqan/25: 63). “Sungguh, Kami
telah menyucikan mereka dengan (menganugerahkan) akhlak yang tinggi kepadanya
yaitu selalu mengingatkan (manusia) kepada negeri akhirat” (Q.S. Sad/38:
64),
“Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap
mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan
diri dari sekitarmu” (Q.S. Ali Imran/3: 159). “Kemudian dia termasuk orang-orang yang beriman, dan saling berpesan
untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang” (Q.S. Al Balad/90:
17). “Tidak akan mendapat kasih sayang dari
Allah, siapa yang tidak mengkasih sayangi sesamanya” (H.R. Bukhari). “Sayangilah siapa yang ada di muka bumi,
niscaya kamu akan disayangi oleh siapa saja yang ada di langit” (H.R. At
Tirmidzi) (Katsier, Ibn. 1993; Muslih,
Muhammad. 2010; Taimiyah, Ibn., 2018; Fahrurrozi, dkk., 2019).
Realitas Qur’ani
dan Hadis makbul tersebut, sangat tegas dan jelas, mengharuskan setiap insan
muslim yang terlibat dalam proses dakwah Islamiah dilarang membangun sikap
mental: (1) suka memaksakan kehendaknya dan pandangannya kepada orang lain,
meskipun yang disampaikan itu masalah syariat agama Islam, (2) penyampaian dan
pembumian semua kebaikan, kebenaran yang ada dalam syariat agama Islam dalam
kehidupan sehari-hari, akan bernilai ibadah (pahala), jika kebaikan dan kebenaran
itu diselimuti dengan akhlak terpuji, penuh kasih sayang pada sesama. Renungkan
makna sabda Rasul-Nya, yang artinya “Sesungguhnya sebaik-baik kamu
adalah yang bagus akhlaknya”
(H.R. Bukhari dan Muslim). “Tidak ada
sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan (kebaikan) seorang mukmin pada
hari kiamat daripada akhlak yang mulia” (H.R. At Tirmidzi).
Ada salah satu faktor utama (dari
beberapa faktor lain), yang menyebabkan seseorang sulit sekali membumikan nilai-nilai
akhlak mahmudah (terpuji) dalam kehidupan
sehari-hari di masyarakat, yaitu ‘sikap mental
yang sangat memuja (gila) pada kenikmatan dunia dan mengesampingkan nilai-nilai
akherat’. Renungkan makna firman-Nya, yang artinya “(celaka yaitu) orang-orang yang lebih mencintai kehidupan dunia daripada
(kehidupan) akhirat, dan menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan
menginginkan (jalan yang) bengkok. Mereka itu berada dalam kesesatan yang jauh”
(Q.S. Ibrahim/14: 3).
Diantara metode atau strategi agar para
muballigh dan jamaah kajian mampu membumikan prinsip-prinsip yang telah dijelaskan
pada poin kedua dan ketiga, adalah setiap muballigh dan jamaah kajian harus
tuntas dalam memahami ontologi sains yang dikuasai oleh setiap manusia adalah
sangat terbatas (sangat sedikit).
4. Kualitas sikap mental selalu menyadari, menghayati secara tuntas bahwa penguasaan
ilmu pengetahuan manusia itu sangat terbatas (sedikit sekali).
Setiap muballigh dan jamaahnya wajib
(harus) mempunyai kualitas kesadaran hati-pikiran, bahwa penguasaan ilmu
pengetahuan setiap manusia (siapapun dia) tentang aneka fenomena kehidupan di
dunia dan akherat atau fenomena material dan immaterial adalah ‘sangat terbatas, sangat sedikit’. Jadi, setiap
jamaah yang mengikuti pengajian, harus memposisikan dirinya dan semua muballigh
yang berdakwah Islamiah di hadapannya adalah sosok manusia yang terbatas dan
tidak sempurna penguasaan ilmunya, sehingga setiap jamaah mampu membangun
kualitas sikap mental positif dalam mengikuti setiap kajian agama Islam (majelis ‘ilm) dimanapun, antara lain:
a. Tidak taklid buta dan tidak memuji, menyanjung secara
berlebihan terhadap keberadaan muballigh (ustadz, kyai) yang sedang berceramah
(memberi kajian sains profetik).
b. Selalu siap melihat, menyimak, mencermati dan
menganalisis isi (konten) dari kajiannya, bukan melihat siapa orang yang sedang
berbicara (muballighnya).
c. Punya kualitas kemerdekaan membangun sikap mental
untuk terus mencari aneka sumber kebenaran ilmu pengetahuan profetik yang beragam,
tidak hanya dari satu muballigh atau
kyai. Sanggup membangun kualitas literasi sains profetik yang multi-dimensional
dan selalu kritis memahami aneka fenomena hidup.
d. Punya ghirah
(semangat) yang kuat, ajeg dan berkualitas untuk membanguan sikap mental
beragama Islam secara kaffah dan wasathiyah, juga menolak segala bentuk
pemahaman agama secara parsialis (sempit)
dan eksklusif (menganggap dirinya paling
benar) (Effendi,
A. (ed). 1994; Ali
al-Hasyimi, M. 1999; Anwar,
Syamsul, 2018; PP Muhammadiyah, 2018; Abdullah, 2019; Abidin, Zainal, 2020).
Satu prinsip
hidup yang harus dipahami, diyakini dan direnungkan oleh setiap insan muslim
(baik muballig maupun jamaahnya) adalah, bahwa ‘sebanyak apapun gelar akademik
tertinggi (Doktor. atau Ph.D) seseorang, dia tetap sangat terbatas (sangat
sedikit) ilmu pengetahuan profetiknya tentang aneka fenomena fisik di jagad
raya ini dan fenemomena kehidupan akherat’. Wajib (harus) dipahami, dihayati oleh
setiap muballigh dan setiap jamaahnya, bahwa dalam dunia ilmu pengetahuan (sains)
di kenal empat prinsip (kaidah), yaitu: (1) kebenaran sains itu bersifat
relatifis, (2) sains itu bersifat akumulatif dan reflektif, (3) sains itu
terbuka terhadap diskursus (diskusi, dialog) tentang aneka fenomena kehidupan yang
beragam dan (4) sains itu dibangun dari pondasi filosofi positivisme atau idealisme
atau gabungan dari keduanya (Kuhn,
T. 1970; Burrell, G. and Morgan, G. 1994; Suriasumatri, J., 1996; Keraf, S. dan
Dua, M., 2001; Arifin,
2017).
Pahami dan
renungkan makna tekstual (semantik)
dan kontekstual (semiotik) empat
puluh ayat dalam Al Qur’an yang secara langsung atau tidak langsung mempertegas
‘bahwa ilmu pengetahuan manusia itu sangat terbatas (sedikit sekali)’, yaitu:
Q.S. Al Baqarah/2: 140, 216, 232, 239, 255; Q.S. Ali Imran/3: 7, 66; Q.S. An
Nisa’/4: 157; Q.S. Al Maidah/5: 109; Q.S. Al An’am/6: 37; Q.S. Al ‘Araf/7: 187;
Q.S. Yusuf/12: 21, 68, 76; Q.S. An Nahl/16: 38, 41, 74, 101; Q.S. Al Isyra’.17:
85; Q.S. Al Kahfi/18: 5; Q.S. Thaha/20: 110; Q.S. An Nur/24: 19; Q.S. An
Naml/27: 61, 65, 66, 84; Q.S. Al Qashash/28: 13; Q.S. Ar Rum/30: 6, 7, 29, 30; Q.S. Al Ahzab/33: 72; Q.S.
Ghafir/40: 83; Q.S. Az Zuhruf/43: 20; Q.S. Al Jatsiyah/45: 24; Q.S. Az
Zariyat/51: 11; Q.S. Al Fajr/89: 15-16, dan Q.S. Al ‘Alaq/96: 6-7 (Hamka, 1979; Katsier,
Ibn. 1993; Bucaille, M,
dkk. 1995; Qaradhawi
Yusuf, 1999; Departemen
Agama RI., 2000; Hamid,
Syamsul Rijal, 2014).
Harus disadari dan dipahami, bahwa
mayoritas problem yang dialami oleh umat Islam di dunia ini, dari dulu sampai
sekarang, salah satu faktornya adalah tersajinya sikap mental dan pola berdakwah
Islamiah dari sebagian para elite agama (muballigh), yang masih menggambarkan pola
perilaku dakwah yang parsialis
(sempit), ego sektoral, suka merendahkan pihak lain, eksklusif (menganggap diri atau kelompoknya paling benar, paling
berhak masuk surga), tidak kaffah (tidak
utuh-menyeluruh) dan tidak wasathiyah
(tidak moderasi-berkeadilan) Metode seperti ini sangat bertentangan dengan
beberapa firman-Nya (hanyati makna tekstual dan kontekstual Q.S. An Nahl/16:
125; Q.S. Al Isyra’/17: 36; Q.S. Al Hujurat/49: 11-13; Q.S. Al Baqarah/2: 143
dan 208).
Salah satu cara (dari beberapa cara)
agar setiap muballigh dan jamaah kajiannya mempunyai kualitas pandangan, bahwa
ilmu pengetahuan yang dikuasai setiap manusia itu sangat terbatas adalah ‘setia
(ajeg) untuk membangun kualitas sikap mental terbuka dalam berpikir, tidak
taklid buta’.
5. Kualitas sikap mental berpikir terbuka, tidak taklid buta, komprehensif (kaffah) dan wasathiyah (tengahan, moderasi,
berkeadilan).
Setiap muballigh dan jamaahnya,
harus sanggup membangun kualitas sikap mental terbuka, tidak taklid buta,
beragama secara kaffah dan wasathiyah dalam proses berdakwah
Islamiah di tengah kehidupan bermasyarakat yang pluralis (beragam). Konsekwensi
logis dari terbangunnya kualitas sikap mental setiap insan muslim dalam
beragama secara terbuka, kaffah
(integral) dan wasathiyah (tengahan
atau moderasi) adalah setiap aktivitas berdakwah Islamiah akan selalu
diupayakan secara maksimal (positif) untuk:
a. Ikhtiar berdakwah yang mencerahkan dan membawa
kemajuan kehidupan multibidang semua warga masyarakatnya.
b. Membawa perubahan (change)
dan pembaharuan (innovation) kehidupan
warga masyarakat yang berkualitas (unggul), untuk mewujudkan pola beragama yang
rahmatan lil’alamiin.
c. Tidak membawa kehidupan warga masyarakat secara stagnan
(mengalami kemunduran peradaban), yang disebabkan terkontaminasi oleh kepentingan
sektoral elite agama (personal bias atau interes kelompok), sehingga mudah muncul
kontravensi (ketegangan) dan konflik (perpecaham) sesama umat beragama (Ilyas,
Yunahar. 2009; Anwar, Syamsul, 2018; Halim S Nur (Ed), 2020;
PP Muhammadiyah, 2022).
Perhatikan makna tekstual dan
kontekstual beberapa firman Allah, yang melarang insan muslim membangun sikap
mental taklid buta, dan mewajibkan memahami dan mempraktikkan syariat Islam
secara kaffah (komprehensif) dan wasathiyah (moderasi, berkeadilan), yang
artinya:
“Dan
bila dikatakan kepada mereka. ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah’,
mereka menjawab, ‘Tidak, tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati
dari (perbuatan) nenek moyang kami’. Padahal nenek moyang mereka itu tidak
mengetahui apapun dan tidak mendapat petunjuk” (Q.S. Al Baqarah/2: 170). “Dan apabila dikatakan kepada mereka,
‘Marilah (mengikuti) apa yang diturunkan Allah dan (megikuti) Rasul’. Meeka
menjawab: ‘Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati nenek moyang kami
(mengerjakannya)” (Q.S. Al Maidah/5: 104). “...maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu pengetahuan jika
kamu tidak mengetahui” (Q.S. An
Nahl/16: 43).
“Wahai
orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah),
dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh ia musuh yang nyata bagimu”
(Q.S. Al Baqarah/2: 208). “Dan demikian
pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) “umat pertengahan” agar kamu menjadi
saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas
(perbuatan) kamu” (Q.S. Al Baqarah/2: 143).
“(yaitu) orang-orang
yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya.
Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan mereka
itulah insan ulul albab”
(QS. Az Zumar/39: 18). “Dan janganlah
kamu mengikuti (melakukan) sesuatu yang tidak kamu ketahui (dasar sainsnya).
Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya”
(Q.S. Al Isra’/17: 36) (Qaradhawi Yusuf, 1999; Hamid, Syamsul Rijal, 2014; Syafri,
Ulil Amri, 2014).
Perlu dipahami,
bahwa perbedaan interpretasi manusia dalam memahami beragam fenomena dinamika
kehidupan psikhologis-sosiologis, sangat dipengaruhi oleh: (1) keberagaman ideologi,
pandangan atau aliran filsafat yang diyakininya (positivisme atau idealisme),
(2) latar belakang perbedaan disiplin keilmuan yang dikuasainya, (3) perbedaan metode
atau strategi kajiannya (kuantitatif atau kualitatif atau perpaduan), (4) aneka
kepentingan atau tujuan tertentu yang hendak dicapai oleh peneliti (penulis)
atau kepentingan kelompok dan (5) beragam corak budaya, bahasa verbal dan non
verbal yang dikuasai (Burrell,
G. and Morgan, G. 1994; Suriasumatri, J., 1996; Ritzer, G and Goodman, D.J.
2002; Arifin, 2017).
Setiap muballigh,
akademisi atau setiap insan muslim, tidak boleh saling menyalahkan, terhadap
perbedaan pendapat atau perbedaan interpretasi yang disebabkan oleh faktor perbedaan:
(1) orientasi filosofis, (2) metode atau strategi kajian, (3) disiplin ilmu
sebagai minat kajian, (4) tujuan kajian yang hendak dicapai dan (5) keberagaman
bahasa dan budaya dalam memaknai ameka fenomena kehidupan bermasyarakat (Rasjidi. H.M, 1978; Nasution,
Harun, 1985; Ali al-Hasyimi, M. 1999; Abidin, Zainal, 2020; Arifin,
2025).
6. Kualitas sikap mental akumulatif-reflektif dalam membumikan nilai-nilai
keunggulan ilmu (epistemologis) dan kualitas
akhlak (aksiologis).
Sikap mental setiap insan muslim (muballigh dan
jamaahnya) yang harus selalu diikhiarkan untuk ditingkatkan kualitasnya dalam proses
dakwah Islamiah di masyarakat adalah: (1) kualitas akumulasi pemahaman ontologi (makna bil hikmah) dan epistemologi
(makna mauidhah hasanah atau science) dakwah Islamiah, yaitu hari ini
harus lebih baik dari hari kemarin, dan insya Allah hari esok akan lebih baik
dari hari ini, (2) kualitas ghirah (semangat)
membumikan atau mempraktikkan (aksiologis)
nilai-nilai dakwah Islamiah menurut Al Qur’an dan Sunah Rasul-Nya dalam
kehidupan sehari-hari yang mencerahkan dan berkemajuan (Zaduqisti Esti, dkk.,
2016; Arifin, 2017; PP Muhammadiyah, 2018; Abdullah, 2019; Fahrurrozi,
dkk., 2019).
Kata ilmu (‘ilm)
lebih dari 800 kali disebut dalam Al Qur’an, hal ini membuktikan, bahwa
perintah Al Qur’an sangat tegas, yaitu mewajibkan semua umat manusia (khsusnya
umat Islam) untuk terus ikhtiar sampai akhir hayatnya menuntut dan memperbanyak
ilmu pengetahuan berbasis Al Qur’an dan Sunah Rasul-Nya (profetik) (Departemen Agama RI., 2000; Hamid, Syamsul Rijal, 2014; Arifin, 2025).
Perhatikan dan
hayati beberapa firman-Nya, tentang keharusan setiap insan muslim, di sepanjang
sisa usia hidupnya untuk terus meningkatkan kualitas pemahaman ilmu pengetahuan
profetiknya secara akumulatif reflektif untuk menjadi insan ulul albab, yang
artinya:
“Serulah
(manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan (cara) hikmah dan pengajaran yang baik dan
berdebatlah (berdiskusilah) dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya
Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan
Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk” (Q.S. An Nahl/16: 125).
“(ulul albab
yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam
keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya
berkata) ‘Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia. Maha
Suci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka” (Q.S. Ali Imran/3:
191).
“Dan sungguh,
akan Kami isi neraka Jahanam banyak dari kalangan jin dan manusia. Mereka memiliki
hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka
memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda
kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telingan (tetapi) tidak dipergunakannya
untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti binatang ternak, bahkan
lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah” (Q.S. Al ‘Araf/7:
179).
“Dan jangan kamu mengikuti (melakukan)
sesuatu yang tidak kamu ketahui (tidak berdasarkan science). Karena (ekspresi)
pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta
pertanggungjawabannya” (Q.S. Al Isra’/17: 36). “Dan aneka perumpamaan ini (fenomena di jagad raya) Kami buat untuk
manusia, dan tidak ada (manusia) yang akan memahamainya kecuali mereka yang
berilmu” (Q.S. Al ‘Ankabut/29: 43).
“Maka apakah
orang yang mengetahui (berilmu) bahwa apa yang diturunkan Tuhan (Al Qur’an) kepadamu
adalah kebenaran, sama dengan orang yang buta (bodoh)?. Hanya orang yang
cerdik-pandai (ulul albab) yang dapat mengambil pelajaran (isi Al Qur’an)”
(Q.S. Ar Ra’d/13: 19). “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu
dalam keadaan tidak mengetahui suatu apapun dan Dia memberimu pendengaran,
penglihatan dan hati nurani, agar kamu bersyukur” (Q.S. An Nahl/16: 78).
Jadi, setiap aktivitas dakwah Islamiah di masyarakat,
seharusnya (niscaya) mampu membangun kualitas sikap mental insan muslim untuk
terus bersemangat menambah kualitas wawasan: (1) ilmu hikmahnya (ontologi), (2)
ilmu pengetahuan ilmiahnya (epistemologi) multibidang dan (3) akhlak
mahmudahnya (aksiologi) (renungkan makna semiotik
atau kontekstual dari Q.S. An Nahl/16: 125; Q.S. Ali Imran/3: 191; Q.S. Al
‘Araf/7: 179).
Keenam
ciri kualitas sikap mental positif, yang telah diuraikan, harus menjadi
perhatian serius untuk dibumikan oleh setiap muballigh dan jamaah insan muslim
disetiap aktivitas dakwah Islamiah di masyarakat secara integralis (menyatu
utuh) hanya untuk mengharap ridha-Nya. Jika, keenam ciri kualitas sikap mental
positif tersebut tidak terbumikan dengan baik dan benar, dipastikan sulit
terwujud masyarakat Islam sejati yang rahmatan
lil ‘alamiin.
Penutup
Analisis deskriptif naratif ilmiah singkat tentang sub
tema “Memahami hakikat
kualitas sikap mental berdakwah Islamiah menurut Al Qur’an dan Sunah Rasul-Nya”
tersebut memberikan pemahaman, bahwa:
1.Hukum asal untuk terlibat dalam proses dakwah Islamiah adalah wajib bagi
setiap insan muslim yang telah baligh,
sesuai dengan kapasitas status dan peran masing-masing. Kemudian jumhur ulama
sepakat, membagi hukum berdakwah menjadi dua, yaitu: (a) fardhu’ain, yaitu berdakwah Islamiah kepada keluarga inti dan
kerabat, tetangga dekat, sahabat karib, anak yatim dan fakir miskin, (b) fardhukifayah, yaitu tidak wajib bagi
setiap muslim, yaitu ‘dakwah khusus’ yang membutuhkan keahlian khusus dan
menghadapi kezaliman terstruktur dan masih. Jika sudah ada sebagian umat Islam
yang melakukan ‘dakwah khusus’ tersebut, maka gugur kewajiban muslim lainnya
untuk melakukannya, tetapi tetap punya kewajiban untuk memberikan support secara
moral dan doa terbaik demi terwujudnya Islam yang rahmatan lil ‘alamiin.
2.Paling tidak ada enam ciri kualitas sikap mental positif yang harus dibumikan
oleh setiap muballigh dan jamaahnya, dalam prose berdakwah Islamiah di
masyarakat yang pluralis, yaitu kualitas sikap mental:
a.Ajeg mensucikan aqidah, terbebas dari unsur syirik kabir dan syirik saghir selama proses berdakwah Islamiah.
b.Istikomah menjauhkan diri dari suka meremehkan, memalingkan muka pada orang
lain dan mendengki, mencaci maki sesama, bangga diri serta sombong.
c.Setia menjalin kerjasama, tolong menolong dalam bingkai cinta kasih, tidak
memaksakan kehendaknya pada orang lain, meskipun yang disampaikan itu sesuatu
yang benar dan baik.
d.Selalu menyadari dan menghayati secara tuntas bahwa penguasaan ilmu
pengetahuan setiap manusia itu sangat terbatas.
e.Konsisten untuk berpikir terbuka, tidak taklid buta, komprehensif (kaffah) dan wasathiyah (tengahan,
moderasi, berkeadilan) dalam proses beragama.
f.Sangat mencintai akumulasi dan refleksi sains dan membumikan nilai-nilai
keunggulan ilmu (epistemologis) dan
kualitas akhlak (aksiologis).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar